Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Grobogan Setyo Hadi Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 4 Juli 2025 | 22:47 WIB
SAMPAIKAN JAWABAN: Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan penjelasana atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Nota Keuangan.
SAMPAIKAN JAWABAN: Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan penjelasana atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Nota Keuangan.

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Grobogan, yang digelar pada Rabu (2/7).

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyatakan, bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Penyusunan ini juga merujuk pada Surat Edaran Mendagri terkait arah kebijakan pembangunan daerah.

”Ranperda ini kami susun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama, serta memperhatikan capaian kinerja, realisasi pelaksanaan APBD, dan isu strategis daerah,” ujar Setyo Hadi.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2,99 triliun, sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp 3,10 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sekitar Rp 109,58 miliar.

Namun defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto, sehingga defisit akhir menjadi nol rupiah.

Adapun kebijakan belanja daerah mencakup penyesuaian atas dana transfer dari pusat dan provinsi, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Belanja Tidak Terduga untuk penanganan keadaan darurat.

”Penyesuaian belanja ini juga dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati serta sinergi dengan program nasional,” tambahnya.

Di akhir pidatonya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersinergi membangun Grobogan, khususnya dalam optimalisasi sumber daya di tengah keterbatasan waktu dan anggaran.

“Kami berharap pembahasan Perubahan APBD 2025 ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita bersama,” terang dia.

Usai penyampaian nota keuangan, Ketua DPRD menyampaikan, bahwa agenda berikutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.

Sebelum itu, fraksi-fraksi akan terlebih dahulu menggelar rapat internal sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah Nomor 11 Tahun 2025.

”Seluruh tahapan ini penting agar proses pembahasan berjalan demokratis, partisipatif, dan tetap dalam koridor regulasi yang berlaku," ujar Lusia.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD, Forkopimda, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan, BUMD, insan pers, serta disiarkan langsung melalui Radio Purwodadi FM. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#APBD #bupati #raperda #pembangunan daerah #dprd grobogan #anggaran #Setyo Hadi #rapat paripurna