Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPRD Grobogan Dengarkan Penjelasan Bupati tentang Raperda Penyertaan Modal Pemkab Ajukan Rp 5,2 Miliar Penyertaan Modal BUMD

Redaksi Radar Kudus • Senin, 30 Juni 2025 | 21:43 WIB
PIMPIN RAPAT: Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin memimpin jalanya rapat paripurna raperda penyertaan modal BUMD tahun anggaran 2026, Senin (30/6).
PIMPIN RAPAT: Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin memimpin jalanya rapat paripurna raperda penyertaan modal BUMD tahun anggaran 2026, Senin (30/6).

GROBOGAN - DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna, Senin (30/6) dengan agenda Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Groboga Mukhlisin dengan dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, Wakil Ketua Pimpinan DPRD Supardi, Setiawan Djoko Purwanto, Forkopinda, Sekda Grobogan Anang Armunanto, Kepala OPD, BUMD dan Camat se Kabupaten Grobogan.

Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2026 dengan nilai total mencapai Rp 5,2 miliar.

Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa usulan Raperda tersebut berlandaskan pada Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara tegas mengatur bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah.

”Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat BUMD, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam penjelasannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Dari total Rp5,2 miliar yang direncanakan, anggaran tersebut akan didistribusikan kepada empat BUMD. Rinciannya adalah sebagai berikut.

PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah (Perseroda) mendapat alokasi sebesar Rp500 juta, untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas wilayah usaha.

Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma menerima suntikan dana sebesar Rp2,7 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan pompa centrifugal, revitalisasi jaringan pipa, dan penggantian water meter.

Perseroda BPR Bank Purwa Artha akan menerima Rp1 miliar, yang akan difokuskan pada pengembangan kredit bagi sektor UMKM.

Selajutnya Perumda Purwa Aksara juga dialokasikan Rp1 miliar, yang akan digunakan untuk pengembangan unit layanan perbaikan kendaraan, pembelian alat bengkel dan hidrolik cuci kendaraan, serta kebutuhan modal kerja lainnya.

Bupati menyampaikan, harapan agar proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD.

”Kami mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan, agar Raperda ini bisa segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” terang dia.

BACAKAN SAMBUTAN: Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan penjelasan raperda penyertaan modal BUMD tahun anggaran 2025, Senin (30/6).
BACAKAN SAMBUTAN: Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan penjelasan raperda penyertaan modal BUMD tahun anggaran 2025, Senin (30/6).

Penguatan BUMD lewat penyertaan modal ini diharapkan mampu memberi efek berantai bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak sektor ekonomi daerah, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan penguatan sektor UMKM lokal.

Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin mengatakan,setelah mendengarkan penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2026.

Selanjutnya DPRD Grobogan akan menanggapinya dalam Rapat Paripurna mendatang dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. (Sirojul Munir)

Editor : Ali Mustofa
#raperda #peraturan daerah #pemkab #dprd grobogan #pad #bumd #rapat paripurna