GROBOGAN - Beberapa waktu lalu, jelang pembagian hasil belajar siswa yang jatuh pada hari ini (21/6), Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar memastikan guru dan tenaga kependidikan tidak menerima bingkisan atau hadiah dari orang tua siswa.
Imbauan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024.
Dari survei tersebut, diketahui bahwa sebanyak 74,67 persen satuan pendidikan di Grobogan masih melanggengkan tradisi pemberian hadiah oleh orang tua kepada guru, terutama saat momen hari raya dan kenaikan kelas.
Kebiasaan ini dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai integritas dan profesionalitas dalam dunia pendidikan.
Dinas Pendidikan pun meminta kepala satuan pendidikan untuk tidak hanya melarang pemberian hadiah, tetapi juga melakukan edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya menjaga marwah lembaga pendidikan.
“Ini bagian dari langkah preventif. Tradisi semacam ini, meskipun mungkin dilakukan dengan niat baik, tetap perlu diluruskan. Kita ingin membangun sistem pendidikan yang bersih dari praktik-praktik yang bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujar Kepala Disdik Grobogan Purnyomo.
Namun, tidak semua pihak menyambut kebijakan ini dengan tangan terbuka. Sejumlah wali murid justru merasa keberatan. Mereka menganggap pemberian hadiah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang diberikan dalam mendidik anak-anak mereka.
“Ya menurut saya tidak masalah (RED, memberikan reward ke guru), kan itu keikhlasan hati masing-masing orang tua ya. Gurunya juga nggak minta kok,” ujar seorang wali murid di salah satu TK di wilayah Purwodadi.
Menurutnya, orang tua merasa ingin berbalas budi atas kebaikan gurunya yang selama ini sudah dititipkan anakya hampir seharian. Bahkan, luar biasa sabarnya.
Hal seperti ini menunjukkan masih kuatnya persepsi masyarakat, bahwa pemberian bingkisan adalah bentuk rasa terima kasih yang wajar.
Di sisi lain, para pendidik justru berada di posisi dilematis, antara menjaga hubungan baik dengan wali murid dan mematuhi peraturan yang ada.
Dinas Pendidikan sendiri menegaskan bahwa apresiasi kepada guru sebaiknya disalurkan dalam bentuk yang lebih tepat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Misalnya, melalui testimoni positif, dukungan aktif dalam kegiatan sekolah, atau sekadar ucapan terima kasih yang tulus.
Dengan imbauan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. (int)
Editor : Ali Mustofa