Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Prosedur yang Dilakukan Kantor Pertanahan Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 11 Juni 2025 | 15:11 WIB
SUMPAH: Salah satu warga harus melangsungkan sumpah atas sertifikat tanah hilang.
SUMPAH: Salah satu warga harus melangsungkan sumpah atas sertifikat tanah hilang.

GROBOGAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan secara rutin melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena hilang.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Grobogan dan dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Pertanahan, beserta saksi.

Pada Selasa (10/6), sertifikat yang diajukan untuk proses penggantian karena hilang adalah milik Mukibat dan Mutiah dari Desa Saban, Kecamatan Gubug.

Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Elvyn Bina Eka Kusuma, sumpah ini merupakan syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang.

 Baca Juga: Tekan Angka Kematian Ibu, Pemeriksaan Kehamilan di Puskesmas Bisa Delapan Kali

"Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," ungkap Elvyn.

Proses pengambilan sumpah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penggantian sertifikat yang hilang, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keamanan dokumen tanah.

Dengan adanya proses ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat pengganti yang sah dan terjamin kevalidannya.

Masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat.

Terutama yang diumumkan hilang dapat mengajukan keberatan melalui kontak Halo Kakan di 082320888815 atau mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di Jalan Jenderal Sudirman No.47 Kota Purwodadi.

"Pastikan untuk menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat," tegasnya.

Diketahui, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Grobogan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam hal pendaftaran dan penggantian sertifikat tanah.

Dengan adanya kegiatan pengambilan sumpah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware akan pentingnya menjaga keabsahan dokumen tanah dan dapat memperoleh sertipikat yang valid dan terjamin kevalidannya. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #Kantah #kantor pertanahan #Kantor Pertanahan grobogan #sertifikat tanah