Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Keluarga Terdakwa Korupsi Gudang Bulog Serahkan Denda Rp 300 Juta ke Kejari Grobogan

Redaksi Radar Kudus • Senin, 9 Juni 2025 | 00:34 WIB
SERAHKAN UANG: Keluarga Kusdiyono terdakwa perkara penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke Kejari Grobogan belum lama ini.
SERAHKAN UANG: Keluarga Kusdiyono terdakwa perkara penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke Kejari Grobogan belum lama ini.

GROBOGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menerima setoran uang denda sebesar Rp 300 juta dari keluarga Kusdiyono, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Uang denda itu diserahkan oleh putra Kusdiyono, Andi Mei Nurhidayat, kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Rismanto, didampingi Tim Jaksa Eksekutor Wahyu Widiyanto, serta disaksikan sejumlah pihak internal kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, menyampaikan bahwa dana tersebut selanjutnya telah disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerima.

"Ini adalah bagian dari eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Uang denda masuk sebagai pendapatan negara," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Sajam, Pelajar di Brati Grobogan Diamankan Warga: Polisi Ingatkan Peran Orang Tua dan Sekolah

Denda Merupakan Bagian Putusan Pengadilan Tipikor

Penyerahan uang denda ini merupakan bagian dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tertanggal 21 Maret 2022.

Dalam putusan tersebut, Kusdiyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Seorang Perempuan Tersesat di Hutan Grobogan Akibat Ikuti Google Maps, Lho Kok Bisa? Begini Ceritanya

Negara Sudah Selamatkan Rp 1,7 Miliar

Kasus korupsi ini menyeret Kusdiyono karena terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pembayaran lahan untuk pembangunan gudang Bulog pada 2018.

Kejaksaan menilai tindakan ini telah merugikan keuangan negara dan menghambat program ketahanan pangan melalui infrastruktur penyimpanan logistik.

Sebelumnya, Kejari Grobogan telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti oleh Kusdiyono. Dana tersebut disetorkan ke Perum Bulog pada awal 2024 sebagai bagian dari eksekusi putusan pidana tambahan.

Tak hanya denda dan hukuman penjara, Kusdiyono juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.

Dari jumlah itu, terpidana telah menitipkan uang senilai Rp 900 juta serta menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai bagian pelunasan. Namun, hingga kini, masih tersisa tunggakan sekitar Rp 3,2 miliar yang belum dibayarkan.

Simbol Penegakan Hukum di Daerah

Kasi Intelijen Frengky Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengeksekusi denda dan uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Grobogan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak berhenti hanya sampai putusan pengadilan. Eksekusi terhadap uang denda dan pengganti juga kami kejar hingga tuntas," tegas Frengky.

Kasus korupsi lahan Bulog ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pembangunan fasilitas strategis.

Upaya Kejari Grobogan dalam memulihkan kerugian negara melalui penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh nyata pemberantasan korupsi di daerah. (Sirojul Munir)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #uang denda #gudang bulog #Korupsi Pengadaan Lahan #kejari grobogan