GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menerima uang denda sebesar Rp 300 juta dari keluarga Kusdiyono, terdakwa kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo pada 2018.
Penyerahan denda dilakukan oleh anak terdakwa, Andi Mei Nurhidayat, yang diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Rismanto.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, setelah penerimaan denda, uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada Maret 2022 yang menyatakan Kusdiyono terbukti melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Selain denda, Kusdiyono juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar, di mana sebagian sudah dibayarkan dan disetorkan ke Perum Bulog.
Hingga kini, masih terdapat tunggakan sekitar Rp 3,2 miliar.
Kejari Grobogan juga mencatat keberhasilan menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lewat pembayaran uang pengganti pada tahun 2024 dari kasus ini.
Kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis seperti gudang Bulog.
Editor : Zainal Abidin RK