Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Grobogan Terima Denda Rp 300 Juta dari Terdakwa Korupsi Pembelian Tanah Gudang Bulog

Sirojul Munir • Minggu, 8 Juni 2025 | 23:59 WIB

SERAHKAN UANG – Keluarga Kusdiyono terdakwa perkara penyimpangan pmbayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke Kejari Grobogan.
SERAHKAN UANG – Keluarga Kusdiyono terdakwa perkara penyimpangan pmbayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke Kejari Grobogan.

GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menerima uang denda sebesar Rp 300 juta dari keluarga Kusdiyono, terdakwa kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo pada 2018.

Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

Penyerahan denda dilakukan oleh anak terdakwa, Andi Mei Nurhidayat, yang diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Rismanto.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, setelah penerimaan denda, uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada Maret 2022 yang menyatakan Kusdiyono terbukti melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korupsi hingga Rp 390 Juta, Kejari Grobogan Tetapkan Oknum Rekanan Pembangunan SDN 2 Sumurgede Jadi Tersangka

Terdakwa dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Selain denda, Kusdiyono juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar, di mana sebagian sudah dibayarkan dan disetorkan ke Perum Bulog.

Hingga kini, masih terdapat tunggakan sekitar Rp 3,2 miliar.

Kejari Grobogan juga mencatat keberhasilan menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lewat pembayaran uang pengganti pada tahun 2024 dari kasus ini.

Kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis seperti gudang Bulog.

Editor : Zainal Abidin RK
#tindak pidana korupsi #hukum indonesia #grobogan #bulog #Radar Kudus #kejari grobogan #Anti Korupsi