Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Viral Video Emak-Emak Diamankan Warga, Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi dan Truko Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 3 Juni 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

GROBOGAN - Pada Jumat (30/5) para pedagang Pasar Sedadi Kecamatan Penawangan sempat dihebohkan dengan penangkapan terduga pengedar uang palsu.

Di video singkat, tampak seorang pria mengamankan perempuan paruh baya terduga pelaku sambil menunjukkan uang yang diduga palsu.

Diketahui, emak-emak itu awalnya diamankan warga usai bertransaksi menggunakan uang yang mencurigakan.

Ia kemudian diserahkan ke Polsek Penawangan dan selanjutnya dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adanya hal itu, Polres Grobogan terus mendalami kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Sedadi pekan lalu tersebut. 

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Pasar Sedadi, tetapi juga diduga melakukan aksi serupa di Pasar Truko, Kecamatan Karangrayung. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Meski keaslian uang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, AKP Agung menyebutkan bahwa secara kasat mata, tampilan uang tersebut tampak berbeda dari uang asli.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh uang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan. Uang itu kemudian digunakan untuk bertransaksi di pasar.

"Pengakuannya, dari orang di pinggir jalan yang tidak dikenalnya. Uang itu kemudian dipakai transaksi di pasar," jelas AKP Agung.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku yang lebih besar.

AKP Agung juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di pasar tradisional, untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang saat bertransaksi. Ia menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang, terutama jika ditawarkan penukaran oleh orang yang tidak dikenal.

“Jangan mudah tergoda dengan penukaran uang yang menguntungkan. Waspadai modus tukar uang oleh orang tidak dikenal,” tegasnya.

Polres Grobogan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran uang palsu dan mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait uang palsu di lingkungan mereka. (Int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #penawangan #upal #uang palsu