Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Satu Produk Mengandung Babi Masih Ditemukan di Minimarket Purwodadi

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 29 Mei 2025 | 00:40 WIB
HASIL RAZIA – Kasi Bimas Islam Kemenag Grobogan Abdur Rouf menunjukan salah satu makanan BJPH yang masih dijual di salah satu minimarket di Kota Purwodadi
HASIL RAZIA – Kasi Bimas Islam Kemenag Grobogan Abdur Rouf menunjukan salah satu makanan BJPH yang masih dijual di salah satu minimarket di Kota Purwodadi

GROBOGAN – Tim Satuan Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan kembali menemukan produk makanan yang terbukti mengandung babi masih beredar di pasaran, tepatnya di salah satu minimarket kawasan Kota Purwodadi.

Produk yang dimaksud adalah ChomChom Marshmallow, salah satu dari sembilan merek makanan olahan yang sebelumnya diumumkan mengandung unsur babi (porcine) oleh BPJPH pusat melalui siaran pers resmi bernomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Grobogan, Abdur Rouf, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan inspeksi setelah menerima rilis tersebut.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Traktor Dibongkar, Kapolres Grobogan: Jangan Tinggal Traktor di Sawah!

Dari hasil pengawasan di sejumlah swalayan dan toko modern, satu produk masih ditemukan beredar.

“Dari sembilan produk yang masuk daftar mengandung unsur babi, satu di antaranya ternyata masih ditemukan di salah satu minimarket, yakni ChomChom Marshmallow,” jelasnya kepada Radar Kudus, kemarin.

Adapun delapan produk lainnya yang telah lebih dulu ditarik dari peredaran meliputi Cirniche FluffyJelly, Corniche Marshmallow Rasa, ChomChom Car Mallow, ChomChom Flower Mallow, Hakiki Gelatin, TYL Marshmallow, AAA Marshmallow, dan SWEETME Marshmallow.

Pihak Kemenag Grobogan menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak layak edar, terlebih di wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Kabupaten Grobogan.

Oleh karena itu, mereka mengimbau agar seluruh toko dan minimarket segera menghentikan penjualan serta menarik produk tersebut dari rak penjualan.

Baca Juga: Putusan MK: Sekolah Swasta Harus Gratis? Ini Alasan Mengapa Masih Boleh Menarik Iuran

“Kami minta agar produk ini segera ditarik dari pasaran oleh pemilik toko maupun distributor. Ini penting agar masyarakat Muslim tidak dirugikan dan terhindar dari konsumsi makanan nonhalal,” tegas Abdur Rouf.

Ia menambahkan bahwa temuan ini masih dalam tahap imbauan.

Namun apabila pada inspeksi lanjutan produk tersebut tetap ditemukan beredar, Satgas Halal Kemenag tidak segan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nantinya masih ditemukan dijual bebas, kami akan lakukan penindakan tegas,” tandasnya.

Dalam operasi tersebut, tim Satgas menyisir sejumlah toko swalayan dan pasar modern. Hasilnya, hanya satu produk yang masih belum ditarik.

Kemenag Grobogan berjanji akan terus melakukan pemantauan demi menjamin perlindungan konsumen Muslim dari produk yang tidak halal. (Sirojul Munir)

Editor : Mahendra Aditya
#Produk makanan Mengandung Babi #grobogan #Marshmallow mengandung babi #purwodadi #marshmallow #Produk Mengandung Babi #ChomChom Marshmallow