Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Tangani Premanisme dan Ormas, Ini Anggotanya

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:40 WIB

Ilustrasi aksi kekerasan
Ilustrasi aksi kekerasan
GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan membentuk Satgas Terpadu untuk penanganan premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Hal itu, untuk memastikan setiap warga merasa aman dan dihormati dalam ruang hidup bersama serta iklim investasi di Kota Swike.

”Kami melibatkan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) untuk memberantas premanisme dan tindakan mengganggu ketertiban umum. Dengan bentuk Satgas Terpadu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto yang ditunjuk sebagai ketua Satgas Terpadu Penanganan Premanisme Grobogan.

Dari pembentukan Satgas Terpadu tersebut, beranggotakan lintas sektoral. Mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, dan OPD (organisasi perangdat daerah) terkait lainnya.

Adanya pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme tersebut, sebagai langkah nyata negara dalam menjamin rasa aman menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda.

”Pembentukan satgas ini, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Mei 2025. Pemerintah pusat meminta daerah segera menyusun langkah pencegahan atas potensi gangguan dari praktik premanisme maupun aktivitas ormas yang menyimpang dari hukum dan mengganggu stabilitas sosial maupun iklim usaha,” paparnya.

Dijelaskan, dalam pembentukan Satgas Teradu Penanganan Premanisme sebagai substansi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terutama mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi hukum bagi ormas.

”Dalam tindakan penanganan kami melibatkan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lain akan bekerja bersama untuk memastikan langkah pencegahan berjalan efektif, cepat, dan terukur,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Anang menegaskan, komitmennya menjaga ruang publik yang damai, tertib, dan terbuka bagi pertumbuhan.

Karena rasa aman bukan kemewahan, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin oleh negara secara nyata. (Sirojul Munir)

Editor : Ali Mustofa
#ormas #grobogan #pemkab #ketertiban umum #kemasyarakatan #keamanan #premanisme