Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Empat Bulan, Pengadilan Agama Purwodadi Kabulkan 91 Kasus Dispensasi Nikah, Ini Faktor Pemicunya

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 7 Mei 2025 | 23:12 WIB
Photo
Photo

GROBOGAN - Dalam empat bulan ini, Pengadilan Agama (PA) Purwodadi telah mengambulkan 91 permohonan dispensasi nikah.

Jumlah tersebut tergolong tinggi dan masih menjadi masalah serius di Kabupaten Grobogan. 

Panitera Muda Hukum PA Purwodadi, Karmo, sebelumnya pada tahun 2024 angka dispensasi mencapai 562 pengajuan. Dari jumlah tersebut yang dikabulkan 548 kasus. 

Sedangkan untuk tahun ini (Januari-April) sudah ada 100 kasus dispensasi yang masuk.

Dari jumlah tersebut 91 telah dikabulkan, sedangkan dua berkas dicabut, dua kasus ditolak, dan satu digugurkan. "Sisanya masih proses penanganan," imbuhnya.

Dari jumlah 100 permohonan masuk, rinciannya yaitu Januari 34 kasus, Februari 22 kasus, Maret 20 kasus dan April 24 kasus. 

"Rata-rata alasan pengajuan dispensasi karena hamil duluan hingga menghindari zina," jelas Karmo.

Dijelaskan, untuk faktor lainnya seperti faktor budaya masih melekat di masyarakat.

Mulai dari stigma perawan tua, di mana orang tua banyak yang beranggapan anak segera menikah akan meringankan beban perkonomian keluarga. Kemudian kemiskinan memicu terjadinya dispensasi.

Menurutnya, dari jumlah kasus tersebut rata-rata yang mengajukan dispensasi merupakan perempuan usia 16 tahun.

"Tahun lalu umur terkecil yang mengajukan dispensasi usia 14 tahun dan sudah hamil. Untuk tahun ini usia 16 tahun dan juga sudah hamil," ungkapnya.

Dengan banyaknya kasus ini, pihaknya berharap seluruh pihak ikut terlibat untuk mengatasi pernikahan usia dini ini.

Utamanya dalam melakukan penyuluhan hingga peningkatan pendidikan. 

"Terlebih peran orang tua yang harus mengawasi anak. Pola asuh merupakan tanggung jawab dari orang tua. Norma agama yang kurang juga menjadi salah satu faktor penyebab," ungkapnya.

Di balik ramainya permohonan dispensasi nikah. Rata-rata mereka juga kembali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai. 

"Kesiapan mental mereka juga mempengaruhi usia perkawinan tersebut. Pernikahan dini memberikan berbagai dampak, seperti rentan terjadinya KDRT, terputusnya akses pendidikan dan perekonomian," ungkapnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#pengadilan agama #grobogan #dispensasi #pa #nikah #pendidikan #Perekonomian