Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Lama Lagi, Kabupaten Grobogan Miliki 50 Koperasi Merah Putih di 50 Desa

Sirojul Munir • Kamis, 10 April 2025 | 22:37 WIB
Photo
Photo

GROBOGAN – Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Grobogan ditargetkan bisa terbentuk 50 koperasi.

Puluhan koperasi itu rencana didirikan di 50 Desa dari 273 Desa dan 7 Kelurahan dari 19 Kecamatan.

Jumlah koperasi tersebut akan jadi percontohan untuk desa lainya.

Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan, target pendirikan 50 koperasi merah putih di Grobogan bisa terealisasi dan terbentuk sebelum hari Koperasi pada 12 Juli 2025.

Harapanya nanti dari jumlah koperasi merah putih terbentuk bisa ikut launching bersama.

”Jadi targetnya nanti di Grobogan terbentuk 50 Koperasi Merah Putih terlebih dahulu,” kata Anang Armunanto.

Dalam pembentukan koperasi terseut masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk detailnya program tersebut, baik dengan pihak Pemerintah Provinsi dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Pembentukan koperasi ini bisa menggunakan koperasi masih aktif, koperasi kurang aktif diaktifkan lagi dan pembentukan koperasi baru.

Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Grobogan Nur Ichsan mengatakan, pembentukan koperasi Merah Putih akan melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan.

Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan surat tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.

”Setiap desa yang ingin mendirikan koperasi ini harus melalui musyawarah desa khusus. Dalam musyawarah itu harus disepakati pembentukan koperasi, termasuk penetapan anggaran dasar awal yang mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal, keanggotaan awal, serta penunjukan calon pengurus dan pengawas,” ujarnya.

Dia menambahkan, koperasi lama yang tidak aktif masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali dalam bentuk Koperasi Desa Merah Putih, asalkan memenuhi syarat dan pemiliknya bersedia.

Konsep dari Koperasi Desa Merah Putih ini satu desa satu koperasi.

”Di Grobogan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis koperasi aktif seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Koperasi yang sudah ada ini harus ada rapat anggota mau tidak jadi Koperasi Merah Putih,” terang dia.

Dalam Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki badan hukum pendirian koperasi dan dokumen tersebut nantinya disahkan oleh Kemenkumham.

Sedangkan anggota koperasi Merah Putih harus sesuai dengan warga KTP setempat. Sehingga tidak bisa double dengan Koperasi lainya.

”Nama Koperasi Merah Putih namanya menyesuaikan dengan Nama Desa setempat,” tandasnya. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#launching #grobogan #Koperasi Merah Putih #kemenkumham