GROBOGAN - Tahun ini, Disporabudpar Grobogan akan melakukan kajian sebanyak 10 bangunan objek yang diduga cagar budaya (ODCB) dan lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Endang Darwati mengatakan, 10 ODCB yang diusulkan pengkajian yakni Stasiun Tanggung, Makam Ki Ageng Selo, Makam Ki Ageng Tarub, rumah dinas bupati.
Makam Nyi Adipati Mertohadinegoro, Makam Adipati Puger, kantor PMI, Stasiun Gambringan, Stasiun Kradenan dan Stasiun Ngrombo.
Sedangkan lima WBTB yakni tarian tayub, tarian Gondorio, kuliner swieke, becek dan kecap.
"Untuk ODCB kami ada tiga alternatif usulan yakni bangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ), Makam Kiai Bondan Kejawan dan Kelenteng Hok An Bio," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah WBTB dan ODCB tersebut saat ini diprioritaskan untuk dikaji dan ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Grobogan.
"Pelaksanaannya masih Oktober nanti. Ini menjadi prioritas, karena masih punya PR dalam menetapkan ratusan objek bersejarah di wilayah ini," ujar Endang.
"Berdasarkan observasi dan pencatatan, terdapat 170 objek bersejarah di Kabupaten Grobogan yang belum ditetapkan," imbuhnya.
Sebanyak 170 objek bersejarah itu terbagi menjadi dua jenis. Yakni, 100 objek merupakan daftar yang diduga cagar budaya dalam inventarisasi Balai pelestarian cagar budaya (BPCB), sedangkan ada 70 objek diduga cagar budaya merupakan usulan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan cagar budaya membutuhkan proses yang panjang.
Tim ahli cagar budaya (TACB) harus melakukan verifikasi lapangan, identifikasi, harus dikaji secara objektif melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Diungkapkan, saat ini baru ada lima bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu, Bangunan Masjid Ki Ageng Selo, Stasiun Gundih, Rumah Dinas BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, dan Situs Gedung SMPN 1 Purwodadi. (int)
Editor : Ali Mustofa