GROBOGAN - Tahun lalu tepatnya 28 Oktober sampai 6 Desember, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) telah melakukan penyelidikan umum potensi kandungan lithium dan nikel di Bledug Kuwu, Kradenan, Grobogan.
Sampai saat ini, Pemkab Grobogan belum mendapatkan jawaban terkait hasil penelitian tersebut.
Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani mengatakan, Pemkab Grobogan menunggu hasil yang diperkirakan membutuhkan waktu tiga bulan lamanya.
"Harusnya Februari, tapi sampai sekarang kami belum dapat informasi terkait hasil penyelidikan tersebut.
Rencananya setelah Lebaran, kami akan berkoordinasi dengan Badan Geologi. Setidaknya kita dapat materi hasilnya.
Informasi terakhir, kalau dirasa kandungannya tinggi nanti masih akan ada eksplorasi lanjutan. Ini yang masih kita harapkan juga keberlanjutan dukungan dari Badan Geologi," imbuh Afi.
Pihaknya juga berencana untuk mengundang pihak Badan Geologi menjadi narasumber, Rencana tersebut, paling cepat akan direalisasikan usai Lebaran.
"Nanti kita agendakan, mereka sebagai narasumber, untuk mengetahui kandungan itu, Kemarin kan isunya beralih ke nikel, prioritas masih nikel, Kami juga masih menunggu kebijakan dari (pemerintah) pusat seperti apa," tambahnya.
Diketahui, keberadaan mineral kritis ini memiliki kegunaan penting. Di Indonesia sendiri, komoditas lithium mau pun nikel masih jarang dan belum terintegrasi.
Setelah melakukan penyelidikan umum di lima kecamatan (Kecamatan Kradenan, Wirosari, Gabus, Ngaringan dan Pulokulon) yang ada wilayah Kabupaten Grobogan ini. Pemkab bisa segera mengetahui hasil dari potensi yang ada.
Dengan hasil nantinya, diharapkan bisa mengetahui kepastian lokasi potensi kandungan lithium. Lantaran hal itu sangat dibutuhkan untuk mengarahkan kawasan budidaya pertambangan, khususnya di dalam RTRW.
"Tergantung kepastian lokasi kandungannya. Pemkab Grobogan sudah memiliki RTRW yang saat ini sudah mengatur ketentuan khusus pertambangan dan lokasinya.
Tapi kalau ternyata di luar lokasi RTRW, kita kaji dulu hingga opsi terakhir peninjauan kembali dan revisi RTRW." jelasnya. (Int)
Editor : Mahendra Aditya