GROBOGAN – PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan mengumumkan bahwa Sumarto warga Dusun Ngrampatan, RT 1/RW 10 Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Sudah Tidak Bekerja Lagi di Perumda PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan terhitung sejak mulai tanggal 1 Maret 2025.
Kabag Humas PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan Eko Supriyanto membenarkan bahwa Sumarto warga Dusun Ngrampatan RT 1/RW 10 Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo bukan lagi menjadi karyawan PDAM Grobogan. Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025.
”Maka atas segala sesuatu tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah bukan menjadi tanggung jawab kami. Dan yang bersangkutan sudah tidak dapat mengatasnamakan perusahaan PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan,” terang dia. (mun/*)
Editor : Ali Mustofa