Radar Kudus – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai rekan pemilik toko untuk meminta karyawan menitipkan uang kepadanya.
Aksi kejahatan ini terbongkar setelah pelaku menjalankan modusnya di sebuah warung di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon.
Pelaku berinisial H (36), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, diamankan setelah berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah dari beberapa toko.
Modus yang digunakan adalah meyakinkan karyawan bahwa dirinya adalah teman pemilik usaha yang datang untuk mengambil uang pembayaran tagihan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini seorang karyawati toko diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku.
Namun, setelah uang diberikan, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Setelah pelaku pergi, karyawan toko menghubungi pemilik usaha dan baru menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Pemilik toko menegaskan tidak pernah meminta siapa pun mengambil uang tersebut," jelas AKP Agung, Sabtu (8/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan pernah ditangkap oleh Polres Kendari serta Polres Rembang.
Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan modus ini di sejumlah lokasi lain.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran antara lain toko frozen food di depan Polsek Grobogan, toko di Gatak Pulokulon, Ruko Kencana Purwodadi, toko roti di Wirosari, toko parfum di Wirosari, serta layanan Brilink di Nambuhan Purwodadi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas AKP Agung.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha dan karyawan toko, agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
Jika ada seseorang yang mengaku sebagai utusan pemilik usaha untuk mengambil uang, disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. (mun)
Editor : Mahendra Aditya