Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Remaja 16 Tahun Mendominasi! Pernikahan Dini di Grobogan Melonjak, Baru Dua Bulan Sudah 56 Pengajuan

Intan Maylani • Rabu, 5 Maret 2025 | 00:01 WIB

Kondisi terkini rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timut, yang dirampok Senin (12/12) pagi. (ANTARA/HO-Polres Blitar Kota )
Kondisi terkini rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timut, yang dirampok Senin (12/12) pagi. (ANTARA/HO-Polres Blitar Kota )

GROBOGAN – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Grobogan.

Baru memasuki bulan kedua di tahun 2025, angka permohonan dispensasi nikah sudah mencapai 56 kasus.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menunjukkan bahwa angka ini cenderung tinggi dan berpotensi terus meningkat seiring waktu.

Panitera Muda Hukum PA Purwodadi, Karmo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, total permohonan dispensasi pernikahan mencapai 562 kasus, dengan 548 di antaranya dikabulkan.

Sementara itu, dalam periode Januari hingga Februari 2025, sudah tercatat 56 kasus, dengan rincian 34 permohonan pada Januari dan 22 pada Februari.

"Mayoritas alasan pengajuan dispensasi ini karena kehamilan di luar nikah serta untuk menghindari zina," ungkap Karmo, Rabu (6/3).

Selain faktor kehamilan, masih ada penyebab lain yang memicu pernikahan dini, seperti tekanan sosial terkait status perempuan yang belum menikah atau anggapan bahwa pernikahan bisa meringankan beban ekonomi keluarga.

 Baca Juga: Dispensasi Nikah di Jepara Capai 340 Kasus, Hamil Duluan Jadi Faktor Utama?

Remaja 16 Tahun Mendominasi Pengajuan Dispensasi

Dari total kasus yang diajukan, rata-rata pemohon dispensasi adalah remaja perempuan berusia 16 tahun.

Karmo menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, usia termuda yang mengajukan dispensasi adalah 14 tahun, bahkan dalam kondisi sudah mengandung.

"Tahun ini, usia termuda yang mengajukan dispensasi adalah 16 tahun, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan karena sudah hamil," jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dini di Grobogan masih menjadi fenomena yang sulit ditekan, meski aturan hukum telah membatasi usia minimal pernikahan.

Risiko Pernikahan Dini: Dari KDRT hingga Perceraian

Tingginya angka dispensasi nikah ternyata berbanding lurus dengan meningkatnya kasus perceraian di kalangan pasangan muda.

Karmo menuturkan bahwa banyak pasangan yang sebelumnya mengajukan dispensasi, kemudian kembali ke pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai.

"Ketidaksiapan mental menjadi salah satu penyebab utama retaknya pernikahan usia muda. Selain itu, dampak pernikahan dini sangat luas, mulai dari tingginya risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), putus sekolah, hingga permasalahan ekonomi," paparnya.

Pernikahan dini sering kali membuat remaja perempuan terpaksa berhenti sekolah, yang pada akhirnya berdampak pada sulitnya mendapatkan pekerjaan layak.

Ketergantungan ekonomi kepada pasangan juga membuat mereka lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Perlunya Peran Orang Tua dan Penyuluhan yang Lebih Masif

Melihat tingginya angka permohonan dispensasi nikah, PA Purwodadi mengimbau agar semua pihak, terutama orang tua, lebih aktif dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka.

"Pola asuh yang baik sangat penting dalam mencegah pernikahan dini. Orang tua harus lebih sadar akan dampak buruk pernikahan di usia muda dan tidak menjadikannya solusi dari masalah ekonomi atau tekanan sosial," ujar Karmo.

Selain peran keluarga, peningkatan pendidikan serta sosialisasi dari berbagai instansi juga sangat diperlukan.

Lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, hingga pemerintah daerah harus bekerja sama dalam memberikan penyuluhan terkait bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak.

Pemerintah Kabupaten Grobogan sendiri diharapkan dapat lebih gencar dalam menjalankan program edukasi terkait kesehatan reproduksi, hak anak, serta dampak negatif pernikahan usia dini.

Baca Juga: Jadi Masalah Serius, Angka Dispensasi Nikah di Grobogan Tembus 801 Kasus, Tertinggi Kedua se-Jateng, Ini Faktor Penyebabnya!

Perlu Regulasi yang Lebih Ketat untuk Menekan Dispensasi Nikah

Meskipun Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, celah hukum melalui dispensasi nikah masih banyak dimanfaatkan.

Sebagai langkah preventif, pemerintah bisa mempertimbangkan pengetatan regulasi dispensasi nikah, misalnya dengan memperketat syarat pengajuan atau meningkatkan pendampingan bagi calon pengantin muda agar mereka memahami konsekuensi jangka panjang dari pernikahan dini.

Tanpa intervensi serius dari berbagai pihak, angka pernikahan usia muda di Grobogan bisa terus meningkat.

Jika tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Dengan meningkatnya kesadaran serta kebijakan yang lebih ketat, diharapkan fenomena pernikahan dini di Kabupaten Grobogan bisa ditekan, sehingga generasi muda memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih masa depan yang lebih baik.(*)

Editor : Mahendra Aditya
#Dispensasi Kawin Anak #dispensasi kawin #grobogan #pernikahan dini #dispensasi nikah