GROBOGAN – Kasus penipuan online dengan mengaku pinjam uang mengaku teman lama berhasil diungkap Satreskrim Polres Grobogan.
Korbannya adalah Kunti Mufida, 35 warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan.
Modus pelaku mengaku teman sekolah korban yang ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang.
Peristiwa berawal saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban.
Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang saat ini tengah membutuhkan, namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut tengah diblokir.
Pelaku pun menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.
”Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto pada Sabtu (15/2).
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun mengirimkan bukti transfer hasil pengeditan ke rekening korban sejumlah Rp 9,450. 000.
Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.
Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
”Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9. 050.000,” ujar AKP Danang Esanto.
Setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban.
Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah di blokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
”Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” terang dia.
Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Kunti Mufida kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.
Petugas yang mendapat laporan kejadian itu pun, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur terhadap MKB, 28, warga Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. (mun)
Editor : Ali Mustofa