Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Kelima Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede Grobogan di PN Tipikor Semarang, Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sirojul Munir • Sabtu, 8 Februari 2025 | 18:56 WIB
SIDANG: Terdakwa FA mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Grobogan dalam kasus pidana korupsi pembangunan gedung di SD N 2 Sumurgede, Godong tahun anggaran 2021 di PN Tipikor Semarang.
SIDANG: Terdakwa FA mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Grobogan dalam kasus pidana korupsi pembangunan gedung di SD N 2 Sumurgede, Godong tahun anggaran 2021 di PN Tipikor Semarang.

 

GROBOGAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan menuntut FA terdakwa kasus pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong tahun anggaran 2021 dengan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Terdakwa juga pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Semarang dalam sidang lanjutan kelima.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Siti Insirah, beserta anggota Dian Rusdiyah, dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.

Sedangkan Panitera Sulis, dan Riska, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto dan Penasihat Hukum terdakwa Dwitra Setyo serta Terdakwa FA yang hadir secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan memberikan Tunututan kepada terdakwa FA selaku Pengawas Lapangan Eksternal dari CV. Star Desain Utama atas pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan T.A. 2021.

”Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu,” kata

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengungkapkan setelah dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) atas Tuntutan Penuntut Umum. (mun/war)

Editor : Ali Mustofa
#kejari #kejaksaan #grobogan #SDN 2 Sumurgede #korupsi #pn tipikor semarang