GROBOGAN — Terduga pelaku pembunuhan terhadap Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku, K, yang merupakan anak dari pemilik rumah tempat kejadian, ditangkap di rumah kakaknya di Desa Lemah Putih, Kecamatan Brati, Minggu (19/1).
Setelah melakukan aksi penusukan, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki melewati area persawahan di belakang rumah.
Ia kemudian berlindung di rumah suami kakaknya, Siti, sebelum akhirnya ditangkap saat tertidur.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk mendalami motif pelaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan keterangan di lapangan,” ujar AKP Agung.
Sebelumnya, kejadian tragis ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Rukimin, Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Kecamatan Penawangan.
Korban Suwito, yang bekerja sebagai buruh tani dan telah menginap selama sepekan di rumah Rukimin, ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan luka lain di punggung tangan sepanjang 2 cm.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban, pelaku, dan ayah pelaku sempat berkumpul di dalam rumah.
Setelahnya, mereka tidur di ruangan yang sama.
Namun, pelaku diduga menyerang korban saat korban tertidur.
Ketika tim Jawa Pos Radar Kudus mendatangi lokasi, suasana rumah yang berbentuk limasan kayu itu terlihat sepi.
Rumah tersebut kini dipasangi garis polisi.
Di dalamnya hanya ada satu kasur yang diletakkan di tengah ruangan, beberapa pakaian berserakan, serta sebuah motor tua.
Menurut Hadi, salah satu tetangga, pelaku dikenal sebagai anak yang pendiam dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Pelaku memang jarang berbicara dengan tetangga. Tidak banyak yang tahu tentang dirinya,” ujar Hadi.
Sementara itu, jenazah korban telah selesai diotopsi dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap latar belakang kasus ini. (mun/khim)
Editor : Abdul Rokhim