GROBOGAN – KPH Perhutani Purwodadi menutup akses jalan milik Perhutani yang digunakan untuk mengangkut galian C milik CV Asta Mulya Mandiri di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Sabtu (5/1).
Penutupan jalan tersebut dengan memasang kayu balok oleh petugas Perhutani Purwodadi.
Sete lah ditutup kayu yang melintang di jalan dengan cara dipaku tersebut, petugas memberikan tulisan “Dilarang Melintas Jalan Ditutup”.
Aksi penutupan tersebut dilakukan belasan petugas KPH Purwodadi dengan Polisi Hutan.
Kegiatan tersebut sempat menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.
Wakil Adm KPH Purwodadi Toto yang memimpin jalanya penutupan jalan mengatakan, jalan yang ditutup merupakan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C.
Lokasinya berada petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Sedangkan galian C tidak masuk wilayah Perhutani.
”Kami menutup jalan yang digunakan CV AMM (Asta Mulya Mandiri) karena belum ada izinnya. Penggunaan lahan Perhutani harus ada izinnya maka kami tutup,” Lta Toto Suwantoro usai melakukan penutupan jalan tersebut.
Sebelum melakukan penutupan, Toto memberikan instruksi kepada anggota agar melakukan pengawasan hutan dengan benar.
Kemudian melakukan inspeksi jalan yang digunakan untuk jalan angkut galian C sampai ke lokasi galian C.
Jalan tersebut menggunakan lahan milik Perhutani untuk angkut galian C.
Sebelah jalan tersebut juga ada jalan yang digunakan warga sekitar ketika pergi ke ladang atau jalan tembus dari Desa Kronggen ke Desa Katekan.
Sebelum penertiban penutupan di jalan tersebut, KPH Purwodadi sudah memberikan peringatan kepada CV Asta Mulya Mandiri.
Dimana sebelumnya sudah diberikan peringatan mulai 21 dan 29 Mei tahun 2024 lalu.
Selanjutnya surat teguran kedua pada 2 November 2024 dan teguran ke tiga pada 3 Januari 2025. Dari pihak ke tiga CV AMM tidak diindahkan.
”Maka sebagai tindak lanjutnya kami lakukan penutupan karena tidak memiliki izin,” ujarnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa