Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 Penuhi Mandatory Spending, Begini Rinciannya

Abdul Rokhim • Senin, 16 Desember 2024 | 22:12 WIB
Ringkasan Anggaran Pendapatan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Ringkasan Anggaran Pendapatan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2025.

GROBOGAN – Dalam penyusunan APBD TA 2025 sesuai dengan amanatkan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

APPB Grobogan Tahun 2025 sudah memperhatikan penandaan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya. 

Tujuh fungsi itu, pertama fungsi Pendidikan, kedua belanja infrastruktur pelayanan publik, ketiga standar pelayanan minimal dan keempat penurunan stunting.

Kelima penghapusan kemiskinan ekstrim, keenam pengendalian inflasi, ketujuh penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

”Dari tujuh penandaan tersebut, pada TA 2025, sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur, sebagian besar sudah kita danai dan sudah bisa kita cukupi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekda Grobogan Anang Armunanto dalam sambutan acara sosialisasi Penandaan Anggaran (Budget Tagging) sesuai Dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Meski sudah memenuhi tujuh penandanaan, namun masih ada yang harus menjadi perhatian semua.

Terutama pemenuhan belanja infrastruktur layanan publik yang baru mencapai 31,45% dari total belanja yang seharusnya 40% sesuai ketentuan UU HKPD.

Walaupun ini berat tapi harus dipenuhi secara bertahap setidaknya pada APBD TA 2027.

Selain itu, ada yang tidak mungkin dipenuhi adalah pemenuhan 30% belanja pegawai dari total belanja.

Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Belanja TKDD 35,13% dari total Belanja Daerah.

Hal tersebut dihitung dari kebutuhan riil ASN yang sudah ada dan rencana rencana pengadaan ASN yang saat ini sedang berproses.

”Hal itu, menjadi dilema bagi Pemerintah Daerah, disisi lain kita kekurangan pegawai dan disisi lain kebutuhan belanja harus dikurangi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, Pemkab Grobogan mengusulkan dalam belanja pegawai terdapat insentif atau upah pungut pajak dan retribusi sebesar 5% dari target Pajak dan Retribusi yang bukan dari TKDD.

Maka perlu dipertimbangkan bahwa belanja insentif atau upah pungut sebagai pengurang penghitungan total belanja pegawai.

Kemudian juga terdapat Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, yakni penerimaan PKB dan Opsen PKB dipergunakan paling sedikit 10% digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selanjutnya penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dipergunakan paling rendah 10% digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah daerah dan badan usaha

”Untuk hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota paling rendah 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Rokok,” terang dia. 

Selain itu, dari hasil penerimaan PAT paling sedikit 10% digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Proses penyusunan RAPBD TA 2025 dari penyusunan dan pembahasan KUA PPAS sampai dengan persetujuan semua sudah tepat waktu dan Perda APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan dengan Nomor 8 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA. 2025. 

Prestasi yang membanggakan pula bahwa Hasil Pengukuran IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten /Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, yang penilainnya dilakukan tahun 2024, Kabupaten Grobogan menduduki Peringkat Pertama dengan Predikat Baik (Nilai A) dan semoga untuk LKPD Kabupaten Grobogan TA.2024 memperoleh WTP untuk yang ke-10 kalinya. Dengan Demikian capaian-capaian kinerja keuangan tersebut menjadi pertimbangan dan berpeluang mendapatkan Dana Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan (di Tahun 2025).

”Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada teman-teman TAPD dan Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat/perencana yang telah berjibaku dengan SIPD. Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar segera menyelesaikan DPA dan RBA untuk BLUD. Persiapkan segala sesuatunya dengan baik, kegiatan yang bisa dilaksanakan untuk segera dikerjakan, jangan menunda-nunda,” tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 Pemkab Grobogan bisa diakses di sini. (*)

Editor : Abdul Rokhim
#grobogan #dprd #APBD 2025 #anggaran