Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Upah Minimum 2025 di Grobogan Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Intan Maylani Sabrina • Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:15 WIB

 

Ilustrasi kumpulan uang. Foto: pixabay.com
Ilustrasi kumpulan uang. Foto: pixabay.com

GROBOGAN – Setelah melalui rapat yang alot, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk 2025 disepakati naik menjadi Rp 2.254.090 atau 6,5 persen.

Hal itu diungkapkan secara musyawarah dalam rapat pleno dewan pengupahan di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan.

Perhitungan usulan/rekomendasi UMK Tahun 2025 dihadiri perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans sendiri mewakili pemerintah daerah.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, terdapat empat opsi yang diusulkan yakni opsi pertama Rp 2.254.089.

Angka tersebut didapat dari UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.

Kemudian opsi kedua yakni Rp 2.254.090, opsi ketiga sebesar Rp 2.254.100 dan opsi keempat yakni Rp 2.256.515.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, pada akhirnya mereka menyetujui opsi kedua, yakni sebesar Rp 2.254.090.

Penetapan UMK tersebut dihitung dengan formula upah mininum tahun sebelumnya, ditambah nilai kenaikan UM 2025 yakni Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen ditambah Rp 2.116.516 dengan hasil Rp 2.254.090.

Hasil tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Grobogan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

”Kami berharap, UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh dan karyawan di Grobogan,” katanya.

Dengan kenaikan tersebutt, Teguh berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan.

Kemudian, dia juga berharap investor tetap melirik Grobogan sehingga pada akhirnya semakin banyak tenaga kerja terserap.

Sedangkan, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus menambahkan, kenaikan 6,5 persen sebenarnya memberatkkan pelaku usaha padat karya.

"Bagi pelaku usaha, sebenarnya memberatkan. Pengusaha menengah dan kecil agak berat. Seperti, Pungkook di Wirosari, hampir 13 ribu karyawan. Dengan kenaikan itu agak berat, kalau dikalkulasikan hampir Rp 2 miliar," ujar Djoko. (int/him)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#grobogan #umk 2025 #pemkab grobogan #UMK (Upah Minimum Kabupaten)