GROBOGAN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.254.090.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di Aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan.
Penetapan UMK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Disnakertrans. Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, menyebutkan bahwa empat opsi usulan sempat diajukan dalam rapat.
“Opsi pertama sebesar Rp 2.254.089, opsi kedua Rp 2.254.090, opsi ketiga Rp 2.254.100, dan opsi keempat Rp 2.256.515. Setelah melalui diskusi panjang, kami menyepakati opsi kedua, yaitu Rp 2.254.090,” ungkap Teguh.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 serta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan UMK secara nasional. Nilai UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen menghasilkan angka Rp 2.254.090.
Keputusan ini, lanjut Teguh, diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak.
“Kami berharap kenaikan ini tidak hanya bermanfaat bagi buruh, tetapi juga tidak membebani perusahaan. Selain itu, semoga tetap menarik investor untuk membuka lapangan kerja di Grobogan,” tambahnya.
Namun, Teguh juga mengingatkan agar kenaikan UMK ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami ingin semua pihak tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja di Grobogan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan, Djoko Agus, mengakui bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen cukup memberatkan, terutama bagi perusahaan padat karya.
“Bagi pengusaha kecil dan menengah, ini menjadi tantangan besar. Sebagai contoh, perusahaan seperti Pungkook di Wirosari yang mempekerjakan hampir 13 ribu karyawan akan terbebani hingga sekitar Rp 2 miliar,” ujar Djoko.
Meski demikian, Djoko berharap para pengusaha dapat mencari solusi untuk tetap mempertahankan karyawan mereka tanpa mengurangi daya saing perusahaan.
Hasil rapat pleno ini akan segera diajukan ke Bupati Grobogan untuk kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMK yang berlaku efektif mulai Januari 2025 ini menjadi tantangan baru bagi sektor ketenagakerjaan di Grobogan. (int/khim)
Editor : Abdul Rokhim