Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Grobogan Datangkan Tiga Saksi Dinas Pendidikan di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Sumurgede

Sirojul Munir • Sabtu, 7 Desember 2024 | 01:33 WIB
BERIKAN KESAKSIAN: Tiga pejabat Dinas Pendiidikan memberikan kesaksikan kasus dugaan korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede, Godong di PN Tipikor Semarang.
BERIKAN KESAKSIAN: Tiga pejabat Dinas Pendiidikan memberikan kesaksikan kasus dugaan korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede, Godong di PN Tipikor Semarang.

GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mendatangkan tiga pejabat Dinas Pendidikan Grobogan untuk menjadi kasus dugaan korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021 dengan terdakwa DP.

Tiga pejabat ini saksi Muchamad Irfan,Kabid Pembinaan SD, Agus Suprapto selaku Kabid Pembinaan SD/PPK Tahun 2021 dan saksi Tri Harjani, Kasubag Umum Dinas Pendidikan.

”Ketiga saksi tersebut pada intinya memberikan keterangan kondisi bangunan SDN 2 Sumurgede, Godong saat ini miring dan terjadi keretakan serta kerusakan pada bagian atap serta beberapa bagian bangunan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Penilaian terhadap bangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong terhadap bangunan tersebut mulai dari awal selesai pekerjaan hingga saat ini tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

Yakni untuk kegiatan belajar mengajar, selain itu terkait pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa DP selaku Penyedia.

”Dihadapan persidangan tersebut Terdakwa DP menghadiri persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, selanjutnya terhadap keterangan para saksi terdakwa DP tidak keberatan dan sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan Kedua Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang atas nama terdakwa DP.

Persidangan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Siti Insirah, beserta anggota Dian Rusdiyah,dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, Panitera Marya Riska Mandalia, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto,, dan Wahyu Widiyanto. (mun)

 

Editor : Ali Mustofa
#dugaan korupsi #kejari #kejaksaan #pengadilan #grobogan #SDN 2 Sumurgede #dinas pendidikan