Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ada Apa? Ratusan Warga Jetis Ajukan Perpanjangan Sewa Lahan di Eks Stasiun Purwodadi

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 7 November 2024 | 22:23 WIB
SOSIALISASI: PT KAI Daop 4 Semarang saat sosialisasi kke warga Dusun Jetis Kelurahan Purwodadi, Kamis (7/11).
SOSIALISASI: PT KAI Daop 4 Semarang saat sosialisasi kke warga Dusun Jetis Kelurahan Purwodadi, Kamis (7/11).

GROBOGAN -  Sebanyak 284 kepala keluarga (KK) di Dusun Jetis, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, telah mengajukan perpanjangan sewa lahan eks Stasiun Purwodadi yang dikelola PT KAI Daop 4 Semarang.

Lahan tersebut telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari warga yang memanfaatkannya sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Sejak 31 Oktober 2021, warga di kawasan eks Stasiun Purwodadi menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan perjanjian kontrak sewa yang berlaku hingga 31 Oktober 2024.

Dengan masa kontrak yang hampir berakhir, PT KAI Daop 4 Semarang melakukan sosialisasi kepada warga terkait perpanjangan kontrak pada Kamis (7/11) di Dusun Jetis.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menyatakan bahwa sosialisasi tersebut diadakan di salah satu rumah warga di Jetis.

Pada kesempatan itu, tim dari Unit Komersialisasi Non Angkutan dan Unit Penjagaan Aset Daop 4 memberikan penjelasan mengenai prosedur perpanjangan sewa, tarif baru, serta mekanisme pembayaran sewa.

“Kami berharap warga dapat memahami prosedur perpanjangan sewa dengan baik agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Franoto.

Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman penghuni terkait ketentuan yang berlaku, agar warga tetap bisa menikmati pemanfaatan lahan secara legal.

Lahan yang disewakan di kawasan eks Stasiun Purwodadi ini mencakup area seluas 30.992 meter persegi.

Sebagai perusahaan milik negara, PT KAI berkewajiban mengelola aset ini sesuai peraturan, seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pemanfaatan aset negara secara profesional untuk kepentingan umum.

"Kami juga berharap sosialisasi ini dapat mempererat hubungan antara KAI dan warga, serta memastikan proses perpanjangan sewa berjalan sesuai aturan dan mendukung upaya optimalisasi aset negara," tambah Franoto.

Dengan adanya perpanjangan sewa ini, warga berharap dapat terus menggunakan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka, sembari memenuhi prosedur yang telah ditetapkan KAI. (int/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#grobogan #purwodadi #lahan #Eks stasiun purwodadi #Sewa