GROBOGAN – Polsek Geyer berhasil mengamankan pelaku pencuri dua buah handphon milik Nur Cahyadi, warga Desa Ledokdawan, Geyer.
Peristiwa tersebut, awalnya diketahui oleh korban yang pada saat bangun tidur melihat sepeda motor Honda Beat miliknya dengan Nopol K-6456-IZ warna hitam tahun 2020 yang di parkir di ruang tamu telah hilang.
”Saat dilakukan pengecekan oleh korban, pintu rumah bagian depan masih dalam keadaan terkunci,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Bambang Dwiranto, Rabu (6/11)
”Anggota kami kemudian berangkat ke Brebes untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sesampainya di Brebes, petugas kepolisian dari Polsek Geyer Polres Grobogan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek setempat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yakni EY, 39 warga Ketanggungan, Brebes.
”Saat itu pelaku berada di rumah. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel,” terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mun)
Editor : Ali Mustofa