Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diserahkan Presiden Jokowi, Bantuan Petani Gagal Panen di Grobogan Senilai Rp8,45 Miliar Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya

Intan Maylani Sabrina • Senin, 12 Agustus 2024 | 16:43 WIB

Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)


GROBOGAN – Bantuan dana bagi petani gagal panen (puso) yang sempat diserahkan Presiden Jokowi secara langsung pada Januari 2024 hingga kini belum cair.

Hal itu disebabkan masih adanya administrasi yang belum lengkap.

Diketahui, Kabupaten Grobogan dalam penerimaan bantuan dana stimulan ini menerima senilai Rp 8,45 miliar.

Total ada 3.000 petani dengan kepemilikan lahan seluas 1.056 hektar.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Grobogan Soewignyo menjelaskan, ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi sebelum dana bisa dicairkan.

Kemudian, data itu pun mesti dicocokkan satu persatu sesuai dengan data di Dispendukcapil. Dengan demikian dapat dipastikan data penerima terkini.

”Harus dipastikan apakah penerima sudah meninggal atau masih hidup. Kalau sudah meninggal, nanti ada surat keterangan ahli waris,” imbuhnya.

Soewignyo menjelaskan, selain banyaknya administrasi yang perlu dilengkapi, pihaknya juga mengeluhkan lambatnya peraturan yang turun terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Sehingga membuat proses pencairan dana stimulan terhambat. Baru turun Maret 2024.

Padahal, banyak administrasi yang perlu dilengkapi.

Diungkapkan, sebenarnya dana tersebut sudah turun. Namun, memang belum bisa dicairkan sebelum pendataan lengkap.

”Dananya sebenarnya sudah turun lama, tapi masih dikunci. Bisa dicairkan kalau sudah lengkap administrasinya,” katanya.

”Setiap petani dapatnya sekitar Rp 8 juta per hektar. Memang lumayan banyak, makanya syaratnya juga banyak,” tambahnya.

Dia mengatakan, bantuan dana tersebut berbeda dengan asuransi usaha tani padi (AUTP).

Mereka yang sudah mendapatkan dana bantuan puso itu tidak diperbolehkan mencairkan AUTP.

”Kalau yang asuransi bernilai Rp 6 juta per hektar. Itu tidak boleh dobel. Yang dapat dana bantuan puso tidak bisa dapat asuransi,” tandasnya. (int/him)

Editor : Abdul Rokhim
#bantuan #grobogan #Petani gagal panen #jokowi #PUSO #Administrasi