Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gugatan Dikabulkan PTUN Semarang, Sekdes Asemrudung Grobogan Tak Jadi Dipecat, Ini Alasannya

Sirojul Munir • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:13 WIB
SAH: Sekdes Asemrudung Suraji bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan ketika menang di gugatan PTUN pada Rabu malam (7/8).
SAH: Sekdes Asemrudung Suraji bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan ketika menang di gugatan PTUN pada Rabu malam (7/8).

GROBOGAN – Gugatan Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Suraji dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ia sempat dipecat dari jabatanya.

Atas putusan tersebut maka pemberhentian Suraji sebagai sekdes tersebut dianggap batal.

Dengan adanya putusan itu, pihaknya berharap Kades Asemrudung mencabut SK Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung tidak hormat atas nama Suraji.

Ketua tim kuasa hukum Suraji, Denny Ardiansyah menyatakan, Sekdes Asemrudung menggugat agar membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

”Setelah kurang lebih enam bulan persidangan berjalan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,’’ ujar Denny.

Dikatakan, dari keputusan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penerbitan SK pemberhentian tersebut cacat hukum.

Tak hanya itu, penerbitan SK juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Selain itu, dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 23 ayat (2) huruf c dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa serta pasal 40 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Dari putusan itu, Kepala Desa Asemrudung yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengajukan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG dengan amar putusan menerima permohonan pembanding dari tergugat.

”PTUN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,’’ terang dia.

Denny meminta kepada Kades Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan PTUN.

Di mana putusan tersebut dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan.

“Mengingat hal ini merupakan sengketa ranah tata usaha negara maka untuk dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijakan sebagai Kepala Desa yang dipilih oleh masyarakat Desa Asemrudung,” katanya. (mun/war)

Editor : Abdul Rokhim
#asemrudung #Sekdes asemrudung #grobogan #Dipecat #PTUN Semarang