GROBOGAN – Kabupaten Grobogan tidak tinggal diam ketika kabupaten lain sudah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan Cabang Kudus terus melakukan upaya salah satunya dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah setempat.
Setelah berbagai upaya dilakukan, Kabupaten Grobogan akhirnya mencapai UHC tepat pada tanggal 1 Agustus 2024 dengan cakupan peserta tidak tanggungtanggung, Kabupaten Grobogan berhasil mencakup 1.525.651 jiwa dari total1.517.987 jiwa warga Kabupaten Grobogan atau setara dengan presentase cakupan peserta 100,50%, sehingga BPJS Kesehatan Grobogan telah menjamin kesehatan seluruh penduduknya dalam Program JKN.
Selain itu, keaktifan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Grobogan mencapai 1.104.341 warga jiwa atau setara dengan presentase 72,75% dari seluruh warga di Kabupaten Grobogan.
“Saat ini kami masih fokus mengupayakan tingkat keaktifan peserta. Keaktifan peserta di Kabupaten Grobogan sudah diangka 72,75%, mungkin memang belum di atas ratarata nasional tapi pasti akan menuju ke sana dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan dan seluruh stakeholder,” kata Heni.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti turut berkomitmen dalam rangka tercapainya UHC di Kabupaten Grobogan.
“Saya mempunyai amanah sebagai seorang Kepala BPJS Kesehatan di tiga wilayah kerja, dimana kedua Kabupaten lain yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara telah mencapai UHC. Ini merupakan tantangan tersendiri untuk mewujudkan legasi capaian UHC di semua kabupaten. Koordinasi yang intens kami lakukan dengan resiko kami membantu entry data dengan tenggat waktu yang ditentukan agar tercapainya UHC di Kabupaten Grobogan,” jelas Heni.
Tercapainya UHC di Kabupaten Grobogan tidak terlepas dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan yang turut melaksanakan kewajibannya untuk memastikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Grobogan.
“Kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Grobogan merupakan langkah nyata sesuai amanat Presiden RI yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Presiden meminta 30 kementerian/lembaga untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN, dalam hal ini termasuk pemerintah daerah,” lanjut Heni.
Selain memenuhi amanat Presiden RI, tercapainya UHC ini berperan penting dalam rangka memudahkan warga Kabupaten Grobogan untuk mengakses pelayanan kesehatan yang layak, tanpa adanya keluh kesah berupa kesulitan mengaksespelayanan kesehatan ataupun beban finansial. (*)
Editor : Abdul Rokhim