GROBOGAN - Beberapa waktu lalu viral aksi owner Babalu Cafe ‘Sok Kabeh’ yang menggemparkan jagat media daring Instagram dan TikTok.
Video kemarahan dengan durasi 01.10 (satu menit 10 detik) itu kian ditonton 409.457 orang.
Kemarahan pemilik kafe di Kota Purwodadi itu terkait pemberian surat cinta terkait pajak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.
Dalam video tersebut, pemilik kafe yang bernama Antok menunjukkan kondisi tempat makannya yang sepi.
“Rene, rene, melu aku rene. Iki jam piro? jam 8 (20.00 WIB). Bayangke, awet ndek isok aku entuk surat teguran seko pemerintah. Iki sing ngeterke yo ngerti nek iki sepi. Sak awan raono sing mlebu,” kata Antok.
Dia pun menunjukkan selembar surat teguran terkait pajak.
Antok mengaku tak terima mendapatkan surat teguran tak disiplin pajak. Lantaran selama ini kafenya selalu sepi.
“Jadi gini, kondisi tiga bulan terakhir ini kan lagi sepi banget. Teman-teman resto juga mengatakan kalau kondisi memang sepi. Ketika kondisi sepi, kenapa kok video viral saya kemarin itu. Memang satu hari itu nggak ada yang masuk sama sekali. Ketika nggak ada yang masuk, saya mendapatkan surat teguran seperti ini," ujar Antok.
"Saya harus menyertakan bill bukti-bukti penarikan pajak, sedangkan masyarakat kalau ditarik pajak resto itu pada nggak mau. Katanya mau beli makan, bukan mau beli pajak. Akhirnya kondisi restonya semakin sepi, karena pelanggan nggak mau ditarik pajak. Begitu,” jelasnya.
Sedangkan Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono mengungkapkan, pada Rabu (31/7) telah menurunkan petugas gabungan yang terdiri dari BPPKAD dan Satpol PP atas pemberian surat teguran pembayaran pajak tersebut.
Menurutnya, pemberian surat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK yang dilayangkan ke sejumlah resto dan kafe yang ada di Kabupaten Grobogan.
“Surat yang kami berikan terkait optimalisasi pajak, untuk laporan penyampaian omzet pembayaran. Diminta tertib,” jelasnya.
Bagi tempat makan yang memiliki omzet di bawah Rp 10 juta tidak dipasang tapping box maka harus tertib melapor pajak.
“Ini kan kejadian temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan di 2023 sampai 2024 berjalan ini. Karena tidak tertib maka kita minta mereka itu tertib,” imbuhnya.
Pihaknya melayangkan surat tersebut yang tertulis agar pemilik tempat makan melakukan pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sebesar 10 persen dalam setiap transaksi penjualan.
Kemudian, pengenaan pajak PBJT atas kriteria memilah-milah pengunjung baik yang dikonsumsi di tempat dan delivery/take away.
Selanjunya, bukti transaksi nota untuk dilaporkan secara riil dalam setiap bulan.
Serta apabila melakukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (int)
Editor : Ali Mustofa