GROBOGAN - Aksi vandalisme berupa pelemparan batu dialami KA 233 Matarmaja relasi Malang-Semarang-Jakarta saat melintasi Petak Jalan Stasiun Tanggung Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung Kabupaten Demak.
Akibat kejadian itu, empat kaca gerbong tersebut pun pecah.
Manager Humas KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, PT KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
“Kasus ini terjadi pada Minggu (21/7) sekitar pukul 17.05 WIB. Mengenai KA 233 Matarmaja yang sedang melintas di petak jalan Stasiun Tanggung. Akibat dilempar batu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” ungkapnya.
Agar tak ada kejadian serupa yang menimpa kereta lainnya. PT KAI akan menindak tegas aksi tersebut.
“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto Wibowo.
Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada penumpang yang terluka.
“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Diketahui, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Di mana tertulis "barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan bahwa "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".
Menurtunya, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180 yang menyebutkan "Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian."
“Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut , KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut. Serta kami mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme agar tidak melakukannya. Apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tegasnya. (int/khim)
Editor : Abdul Rokhim