Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah, Akhirnya Pemkab Grobogan Menertibkan Jukir Liar Grobogan, Ini Tujuannya

Intan Maylani Sabrina • Senin, 22 Juli 2024 | 22:57 WIB
DIBERI PERINGANTAN: Petugas gabungan yang terdiri dari BPPKAD, Dishub, dan Satpol PP Grobogan saat memberikan teguran jukir di sepanjang Jalan R Supraptor, Kota Purwodadi
DIBERI PERINGANTAN: Petugas gabungan yang terdiri dari BPPKAD, Dishub, dan Satpol PP Grobogan saat memberikan teguran jukir di sepanjang Jalan R Supraptor, Kota Purwodadi

GROBOGAN - Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dishub, dan Satpol PP Grobogan melakukan penertiban juru parkir (jukir) yang menempatkan parkir di sembarang tempat.

Kegiatan itu dilakukan di sepanjang Jalan R Suprapto, Kota Purwodadi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat terkait parkir di sembarang tempat.

OPD gabungan tersebut angsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan R Suprapto.

Kedapatan restoran yang sering memarkirkan kendaraan konsumennya di trotoar hingga jalur sepeda.


”Kami minta untuk memindahkan kendaraan yang ada di trotoar. Seharusnya restoran besar menyediakan lahan luas untuk parkir, sehingga tidak memakai trotoar dan bahu jalan. Karena dapat membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kepala Dishub Grobogan Mundakar.


Kemudian menurut Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono.

Baca Juga: Lapas Purwodadi Gandeng Dispendukcapil Grobogan Fasilitasi Warga Binaan Rekam EKTP Jelang Pilkada, Ini Temuannya!

Baca Juga: POTRET SD di Toroh Grobogan, Tahun jaran Baru Kelas 1 Hanya Diisi 4 Siswa

Petugas juga menegur jukir di salah satu perbankan di sekitar jalan tersebut. Lantaran kedap air memakai seluruh trotoar untuk parkir.


”Tadi kami juga menegur jukir danpenanggungjawab di bank tersebut. Untuk pihak perbankan, mereka mengaku tidak memungut biaya parkir. Namun, memang adanya jukir yang membuka lapak di area bank tersebut. Kami minta pemilik lahan (Red, bank) mengumumkan 'gratis parkir', kalau memang gratis. Sehingga masyarakat tahu dan tidak perlu membayar parkir meski ada jukir di lokasi,” ujar Wahyu.


Masih menurut Wahyu, selain berkemah, kerapian juga ditegaskan kepada para jukir tersebut.

“Kami juga meminta jukir agar kendaraan yang terpakir dirapikan. Kasihan jalur difabel tapi malah terdapat kendaraan di jalur tersebut. Selain itu, kami juga meminta untuk menegakkan pajak parkir maupun retribusi,” tegasnya.


Dijelaskan, beberapa tahun ini Kabupaten Grobogan telah membagi pajak parkir menjadi tiga sumber.

Yakni, pajak parkir yang dikelola oleh BPPKAD terutama pada lahan usaha pribadi.

Kemudian parkir pajak yang dikelola Dishub, seperti parkir tepi jalan.

Serta parkir pajak yang dikelola sejumlah OPD, terutama yang berada di areal yang digunakan parkir khusus milik pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Bambang Pujiyanto dan Pujo Santoso Didapuk Jadi Dewan Penasehat PSHT Grobogan

Baca Juga: Bambang Pujiyanto dan Pujo Santoso Didapuk Jadi Dewan Penasehat PSHT Grobogan


“Sampai saat ini target pajak parkir di lahan usaha pribadi telah mencapai 52 persen. Dari target Rp 600 juta di tahun ini. Sebenarnya target pajak parkir pada lahan usaha pribadi ini sekitar Rp 1,2 miliar. Namun ada penurunan tarif 20 persen menjadi 10 persen. Sehingga dari target Rp 1,2 miliar kini hanya menjadi Rp 600 juta,” ujarnya. (int/ali)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#juru parkir ilegal #parkir #purwodadi #Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah #pendapatan parkir