PURWODADI – PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) Mengalami kerugian terbesar nasional xalam kasus mafia tanah Grobogan. Usai pembongkaran kasus tersebut, PT ALIB mengapresiasi kinerja Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Satgas Anti Mafia Tanah. Kini lahan seluas 80 hektare akan segera digunakan.
Kuasa Hukum PT ALIB Gesang Arif Wicaksono mengatakan, Kementerian ATR/BPN dan satgas telah berhasil melakukan penindakan hukum atas perbuatan terpidana DBY.
Aparat penegak hukum telah menjalankan tugasnya secara profesional dan independen berdasarkan fakta hukum yang objektif.
“Kerugian yang kami (Red, PT ALIB) dapatkan berupa materil maupun imateril. Melalui pemasukan kemarin. Kerugian kami mencapai Rp 3,4 triliun. Dihitung dari pajak dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga: Alami Kerugian Terbesar, PT ALIB Grobogan Apresiasi Kinerja Menteri ATR dan Satgas Anti Mafia Tanah
Ke depan, tanah tersebut akan segera dimanfaatkan. Sehingga dapat meningkatkan masyarat perekonomian sekitar.
”Ini sebagai komitmen perseroan yang berkontribusi dalam roda ekonomi. Saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang mengajukan untuk berinvestasi. Sedangkan yang sudah MoU ada dua perusahaan besar,” tegasnya.
Dari 82 hektare atau 826.491 meter persegi seluruhnya masuk izin kawasan industri.
Kemudian sekitar 2,4 hektare nantinya dipakai untuk organisasi, serta 2,6 hektare untuk tanaman pangan.
Menurutnya, adanya mafia tanah menjadi jaringan pelaku tindak pidana pertanahan yang terstruktur dan sistematis.
Baca Juga: Ratusan Santri Ponpes Mbodo di Toroh Grobogan Lakukan Mandi Jiwo Rogo Suronan, Apa Sih Tujuannya?
Baca Juga: Gagal Maju di Pilkada Grobogan, Bacawabup Sholikin bakal Fokus Lakukan Hal Ini
Sehingga merugikan PT ALIB selama bertahun-tahun. Karena telah menghambat investasi ekonomi.
Bahkan berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam Putusan PN Purwodadi Nomor: 11/Pid.B/2024/PNPwd tertanggal 2 April 2024, terpidana DBY terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
”Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan cara menggunakan Akta No 5 dan Akta Nomor 8 sebagai modus seolah-olah pelaku ini pemilik sah tanah Sugihmanik melalui perantaraan saham dan aset dari arahan PT ALIB. Namun fakta hukumnya terpidana DBY juga tidak pernah menjadi pengurus perseroan baik sebagai direktur maupun komisaris,” tegasnya.
Diketahuinya, permasalahan tanah Sugihmanik telah diputuskan Pengadilan Negeri Purwodadi dalam Perkara Nomor 11/Pid.B/2024/PN.Pwd jo. Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Pwd.
”Kami mengimbau agar Penasehat Hukum DBY untuk tidak memberikan opini yang berputar-putar di masyarakat. Jika ada pihak yang kurang puas dengan hasil keputusan pengadilan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat berhati-hati menerima segala informasi terkait persoalan tanah Sugihmanik yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Agar tidak terjadi pemberitaan hoaks yang dapat merugikan pihak terkait.
Editor : Noor Syafaatul Udhma