Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah di Grobogan, Potensi Kerugian Mencapai Rp 3,41 Triliun

Noor Syafaatul Udhma • Selasa, 16 Juli 2024 | 20:27 WIB
ATENSI KHUSUS: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Dirut PT ALIB Didik Prawoto dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat konferensi pers di Polda Jateng.
ATENSI KHUSUS: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Dirut PT ALIB Didik Prawoto dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat konferensi pers di Polda Jateng.

RADAR KUDUS – Pemerintah berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Grobogan menjadi satu dari dua kasus mafia tanah di Jateng pada Senin, 15 Juli 2024. Kasus mafia tanah tersebut disebut memiliki nilai potensi kerugian terbesar dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya. 

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, objek permasalahnnya lahan eks HGB No.1 Ssugihmanik seluas 82,6 hektare. Tersangkanya yakni Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) berinisial DB berusia 66 tahun. Korbannya PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memalsukan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang saha, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris,” kata AHY.

Baca Juga: Miris, 14 SD di Grobogan Cuma Dapat Murid 3 hingga 9 Orang Saja, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Duh, Grobogan Jadi Daerah dengan Kasus Mafia Tanah Terbesar, Ini Kata Menteri AHY

AHY mengatakan, pada awal 2003 telah ada penyitaan lahan tanah SHGB No.1 PT Semen Sugih Harapan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta. Pada 2004 dilakukan lelang yang dimenangkan PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Selanjutnya pada 2010 hingga 2011  mulai terjadi pemalsuan dokumen untuk mengalihkan hak dari PT ALIB ke tersangka.

Pada 2016, tanpa dokumen kepemilikan tanah yang sah, tersangka menjual sebagian lahan 82,6 hektare yakni seluas 10 hektare kepada PT Deka Utama Mandiri. “Tersangka mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada Direktur PT Deka Utama Mandiri pada 17 Desember 2017,” terangnya.

Pada 2023, tersangka membangun kantor PT AAA, pagar, menempatkan kontainer-kontainer dan memasang papan nama atas nama PT AAA. Lahan pun menjadi sengketa dan konflik hukum

Baca Juga: Sejumlah Jembatan dan Jalan Rusak Akibat Bencana, BPBD Grobogan Butuhkan Dana Rp43 Miliar

Baca Juga: Angka Rerata Lama Sekolah di Grobogan Setara Kelas VII SMP, Begini Kata Dinas

"Akibatnya, lahan tersebut menjadi obyek sengketa,” katanya.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih sebesar Rp 3,41 triliun. Nilai tersebut meliputi tanah, pajak, dan rencana investasi.

Kasus mafia tanah ini sudah P21 “Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi,” terangnya. (mal)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Grobogan Mafia Tanah #grobogan hari ini #grobogan #mafia tanah grobogan tertinggi #Kasus Mafia Tanah #Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) #ahy