GROBOGAN – Polsek Purwodadi berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah ponsel dan dompet terjadi di sebuah rumah sekaligus warung mie ayam milik Sutiyo, 48 di Desa Candisari, Purwodadi, Grobogan.
Pelaku yang diamankan adalah MF, 31 warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan, saat kejadian korban berada di rumah tetangganya yang mempunyai hajat.
Sedangkan warung mie ayam, dijaga oleh Wiji Astutik, 42 istri korban.
Kemudian, korban diberitahu oleh seorang tetangganya bahwa telah terjadi pencurian di warung makan miliknya.
”Setelah diberitahu tetangganya bahwa telah terjadi pencurian, korban langsung pulang menuju ke warung,” kata Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto, Sabtu (22/6).
Sesampainya di warung, korban diberitahu istrinya bahwa ponselnya telah hilang.
Saat melakukan pengecekan di laci meja tempat berjualan, korban juga menemukan dompet berisi uang tunai miliknya juga tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 1,6 juta.
Tak menunggu lama, warga yang mendengar adanya pencurian itu kemudian bersama-sama melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang diduga merupakan pelakunya.
”Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwodadi Polres Grobogan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Dedy Setyanto.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Purwodadi Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Vario tahun 2008 dengan nopol T-4771-FW yang dikendarai pelaku.
”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” terang dia. (mun)
Editor : Ali Mustofa