GROBOGAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah setujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan Indartiningsih melalui kepala bidang ketahanan kesejahteraan keluarga (K3), Nur Rochim mengapresiasi hal tersebut.
Menurutnya DPR dan pemerintah berkomitmen menghadirkan UU KIA yang fokus terhadap fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).
Sejak Janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
"Ini sangat penting. Utamanya bagaimana kemudian orang tua memberikan pola asuh yang tepat," ujarnya.
"Sehingga dapat diberikan gizi saat hamil, setelah melahirkan juga dapat memberi asi ekslusif maupun makanan pendamping asi," sebutnya Rabu (5/6).
RUU KIA pada fase 1.000 HPK mengatur beberapa hal utamanya terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak, termasuk mengatur cuti ibu dan ayah (suami).
RUU tersebut mengatur cuti melahirkan bagi ibu bekerja, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ditemui kondisi khusus.
"Untuk itu orang tua terutama ibu memiliki peluang yang sangat besar dalam memberikan pengasuhan dan perawatan yang berkualitas. Seorang ayah juga dapat mendampingi sesuai waktu yang sudah diatur dalam RUU tersebut," katanya.
Terpisah, Kepala Dinkes Grobogan dr Slamet Widodo melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dr Wahyu Tri Haryadi mengaku optimis dalam mempercepat penurunan stunting.
"1.000 HPK sebetulnya sudah merupakan suatu kewajiban sejak dulu. Tapi dengan adanya RUU tersebut akan menggerakkan segenap pihak dan memudahkan kaitannya dengan capaian generasi emas 2045 mendatang," tanggapnya.
Intervensi stunting akan terjadi secara merata. Dimulai dari remaja putri, calon pengantin, bumil, balita, baduta.
Sehingga bumil dengan risiko KEK atau balita yang bermasalah gizi dapat dientaskan.
Tahun ini diketahui terdapat bantuan operasional kesehatan (BOK) sekitar 6 miliar dibagi 30 puskesmas di Kabupaten Grobogan. Selain itu juga ada bankeu provinsi 3.9 miliar.
"Tiap puskesmas porsinya berbeda, menyesuaikan kondisi geografis. Dengan RUU tersebut optimis dapat menurunkan stunting 7.5 persen dari 20.22 persen berdasarkan SKI," sebutnya.
Wahyu juga mengingatkan intervensi yang ada supaya tidak sebatas penanganan visual belaka, seperti tinggi dan berat badan.
Melainkan juga memperhatikan kondisi mental dari ibu maupun sang anak.
"Sehingga menyeluruh, secara biologis tertangani dan psikis juga teratasi. Ini yang belum menjadi perhatian bagi khalayak secara luas," pungkasnya. (fik)
Editor : Ali Mustofa