Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mumpung Ada Program Spesial Untung Empat Kali Lipat, Masyarakat Diajak Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 5 Juni 2024 | 03:40 WIB
SOSIALISASI: Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono saat melakukan sosialisasi pajak ke pengendara roda dua.
SOSIALISASI: Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono saat melakukan sosialisasi pajak ke pengendara roda dua.

GROBOGAN - Satlantas Polres Grobogan mengajak masyarakat Kabupaten Grobogan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Apalagi saat ini Samsat Grobogan memiliki program ‘Spesial Untung Empat Kali Lipat’ khusus pemilik kendaraan bermotor.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono mengatakan, untung empat kali lipat yang dimaksud masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi.

Kemudian diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan pokok & tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Program ini berlaku cukup lama. Dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024. Sedangkan, khusus program keringanan pokok dan tunggakan PKB periodenya tiga bulan, yakni mulai 20 Mei sampai 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini," jelas AKP Tejo.

Masih menurutny, program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi ini, masyarakat dibebaskan alias bea balik nama gratis.

Namun untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak.

Wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, mendapatkan diskon.

"Sehingga sangat bagus sekali jika momen ini dimanfaatkan. Yang jelas bisa sangat meringankan masyarakat," paparnya. 

Sesuai ketentuan dari Samsat Jateng, diskon pajak yang diberikan adalah lima persen untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, dan dua setengah persen untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Lanjut AKP Tejo, program menarik keringanan pokok & tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, serta mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda. (int)

Editor : Ali Mustofa
#kendaraan #grobogan #satlantas #polres #pajak #pkb