Begini Kronologi Penangkapan Empat Warga Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu di Grobogan

Sirojul Munir • Dipublikasikan Selasa, 4 Juni 2024 | 02:27 WIB
AMANKAN PENGEDAR: Empat tersangka diamankan Satnarkoba Polres Grobogan dalam kepemilikan narkoba jenis ganja.
AMANKAN PENGEDAR: Empat tersangka diamankan Satnarkoba Polres Grobogan dalam kepemilikan narkoba jenis ganja.

GROBOGAN – Empat warga berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Grobogan terkait kasus narkoba.

Mereka diamankan selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024.

Dalam operasi ini polisi berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

 

Ungkap kasus yang kedua, Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP, 23, seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu, Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

RKP, 23 diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Grobogan di jalan raya Purwodadi - Solo, tepatnya di sebuah gang yang berada di utara SMAN 1 Toroh.

Dalam pengungkapan kasus yang ketiga, Satresnarkoba Polres Grobogan mengamankan EK, 29, seorang laki-laki warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.

Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan.

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” terang dia. (mun)

Editor : Ali Mustofa
sabu narkoba ganja grobogan purwodadi satnarkoba polres penjara