Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Kronologi Penangkapan Empat Warga Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu di Grobogan

Sirojul Munir • Selasa, 4 Juni 2024 | 02:27 WIB
AMANKAN PENGEDAR: Empat tersangka diamankan Satnarkoba Polres Grobogan dalam kepemilikan narkoba jenis ganja.
AMANKAN PENGEDAR: Empat tersangka diamankan Satnarkoba Polres Grobogan dalam kepemilikan narkoba jenis ganja.

GROBOGAN – Empat warga berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Grobogan terkait kasus narkoba.

Mereka diamankan selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024.

Dalam operasi ini polisi berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

 

Ungkap kasus yang kedua, Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP, 23, seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu, Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

RKP, 23 diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Grobogan di jalan raya Purwodadi - Solo, tepatnya di sebuah gang yang berada di utara SMAN 1 Toroh.

Dalam pengungkapan kasus yang ketiga, Satresnarkoba Polres Grobogan mengamankan EK, 29, seorang laki-laki warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.

Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan.

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” terang dia. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#sabu #narkoba #ganja #grobogan #purwodadi #satnarkoba #polres #penjara