Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ada Masalah Apa? Kemenag Tolak Puluhan Pengajuan Izin Pondok Pesantren di Grobogan

Fikri Thoharudin • Rabu, 22 Mei 2024 | 17:57 WIB
JELASKAN: Kepala seksi pendidikan diniyah dan pondok pesantren (PD Pontren) Purwadi jelaskan fenomena penolakan izin pondok pesantren, Selasa (21/5).
JELASKAN: Kepala seksi pendidikan diniyah dan pondok pesantren (PD Pontren) Purwadi jelaskan fenomena penolakan izin pondok pesantren, Selasa (21/5).

GROBOGAN - Hingga saat ini terdapat setidaknya 367 pondok pesantren se-kabupaten Grobogan yang telah memiliki izin.

Angka tersebut jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya saat belum terdapat aplikasi pondok pesantren (Sintren) yang hanya 230.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Grobogan juga telah menolak atau menunda puluhan ajuan izin pondok pesantren. 

Hal itu diungkapkan Kepala kementerian agama Kabupaten Grobogan Fahrur Rozi melalui kepala seksi pendidikan diniyah dan pondok pesantren (PD Pontren) Purwadi.

Ia menyampaikan, penolakan pengajuan terjadi lantaran pihak pengasuh atau pengelola belum dapat memenuhi arkanul ma'had.

"Arkanul ma'had meliputi kiai, santri mukim setidaknya 15 orang, terdapat masjid atau musala, pondok atau asrama, serta adanya pengajian kitab kuning," sebutnya pada Selasa (21/5).

Hingga saat ini tercatat sudah ada 38 ajuan yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria tersebut.

Sementara itu terdapat dua ajuan yang masih sedang proses pemenuhan syarat.

"Yang proses karena belum memenuhi arkanul ma'had dua lembaga, Izzatul Ummah Wirosari dan Darunnajah Tegowanu. Itu sudah sejak tahun 2023 kemarin," ujarnya.

Meskipun melakukan permohonan melalui Sintren akan tetapi masih memerlukan rekomendasi dari kementerian agama kabupaten kota untuk kemudian disetujui oleh kementerian agama pusat.

"Yang paling berat itu mengenai adanya kitab kuning dan santri. Hampir rata-rata faktor tersebut," timpalnya.

Adanya pemberian izin tak ubahnya apabila terdapat bantuan dari pusat, pondok pesantren ataupun lembaga yang sudah terdaftar dapat menerima.

Terdapat SIMBA (Sistem Informasi Bantuan) dan SIKAP (Sistem Informasi Ketenangaan Pesantren) yang dapat menjadi jembatan untuk menerima bantuan.

"SIMBA sistem bantuan untuk lembaga, sementara SIKAP merupakan perseorangan (pengajar, Red)," katanya.

Penertiban dan pengetatan tersebut tak ubahnya untuk membuat bantuan yang ada dapat tepat sasaran.

Sehingga tidak fiktik atau disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sebetulnya tidak mau mempersulit. Akan tetapi syarat tersebut juga wajib dipenuhi oleh pemohon, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," tandasnya.(fik).

Editor : Dzikrina Abdillah
#pesantren #grobogan #Ditolak #pondok #pengajuan #kemenag #izin