GROBOGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Grobogan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa kondisi bangunan di SDN 2 Sumurgede, Godong, dengan dana tahun anggaran 2021 yang diduga dikorupsi.
”Kami melakukan pengecekan cek bangunan. Dengan mendatangkan tiga ahli bangunan gedung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Grobogan. Didamingi Tim Penyidik dan Kepala Kejari Grobogan Iqbal serta disaksikan Direktur CV Dua Cahaya selaku penyedia atau kontraktor pelaksana bangunan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo pada Senin (29/4).
Dikatakan, kondisi gedung saat pemeriksaan fisik terlihat ada kerusakan. Seperti retak tembok dan kerusakan plafon.
Dengan begitu, dapat diketahui bagaimana struktur bangunan tersebut serta penyebab terjadinya kerusakan fisik gedung yang dibangun pada 2021 lalu itu.
Disamping itu, pemeriksaan ini salah satu rangkaian kegiatan proses penyidikan. Untuk menemukan kebenaran material melalui penilaian objek fisik hasil pekerjaan pembangunan gedung serta hasil penghitungan dan penilaian tim ahli bangunan gedung.
”Nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menemukan indikasi awal potensi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pembangunan SDN 02 Sumurgede. Sehingga tim penyidik dapat mengambil sikap dalam menentukan tersangka,” terangnya.
Frengki menambahkan, dalam penyidikan dugaan korupsi ini, tim penyidik sudah memeriksa 12 saksi. Terdiri dari sembilan saksi dari Dinas Pendidikan dan dinas terkait serta tiga orang dari pihak swasta.
”Ke depan tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi atau ahli lain yang akan diperiksa oleh penyidik serta akan ada penetapan tersangka,” imbuhnya.
Editor : Abdul Rokhim