Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mantan Sekdes Asemrudung Grobogan Tilap Uang Kelompok Ratusan Juta, Begini Kronologi Kasusnya!

Fikri Thoharudin • Kamis, 25 April 2024 | 02:56 WIB
BERI PENJELASAN: Sukahar menceritakan kronologi kejadian mantan sekdes yang menyalahgunakan uang kelompok, Rabu (24/4).
BERI PENJELASAN: Sukahar menceritakan kronologi kejadian mantan sekdes yang menyalahgunakan uang kelompok, Rabu (24/4).

GROBOGAN - Mantan Sekretaris (Sekdes) Desa Asemrudung Kecamatan Geyer, Grobogan bernama Suraji kembali lakukan aksi tak terpuji.

Usai tersandung kasus dugaan korupsi uang BUMDes yang membuatnya dipecat Oktober 2023, kini ia kembali bermasalah. 

Suraji menilap uang anggota kelompok yang harusnya disetorkan kepada BUMDesMa.

Hal itu diungkapkan Direktur BUMDesMa Manunggal 22 LKD Sukahar.

Ia menyebut, semula Suraji bersama kelompoknya yang terdiri dari 16 orang meminjam uang dengan skema pinjaman musiman. 

"Pinjaman musiman telah jatuh tempo. Dari kelompok sudah setor tapi kemudian dipakai pak Suraji ini," ungkapnya Rabu (24/4). 

Total antara pinjaman pokok dan bunga ditaksir hampir mencapai Rp 200 juta.

"Kami sudah menagih kepada ketua kelompok. Namun ketua kelompok mengaku sudah disetor. Sehingga kami langsung mengonfirmasi dengan pak Suraji," tuturnya. 

Atas kasus penyalahgunaan atau penilapan uang itu, pihaknya masih terus koordinasi dengan kecamatan.

Sebelum akhirnya melakukan tindakan hukum. 

"Kami tidak melaporkan kepada Polsek secara langsung. Kami tangani sendiri dulu. Kalau ditagih menyepelekan, baru akan kami proses," tambahnya.

Lebih lanjut, Sukahar menjelaskan juga sudah ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Yakni dengan membayar uang yang dipakai itu ke BUMDesMa.

"Awalnya tunggakan hampir Rp 200 juta, tapi sekarang masih Rp 100 juta lebih," sebutnya.

Pihaknya menambahkan jika sejak Desember hingga April ini pihaknya terus melakukan upaya penagihan. 

"Sejauh ini masih bisa dihubungi. Kalau tidak kooperatif nanti akan kami upayakan secara hukum. Dengan melaporkan dan melimpahkan kasus kepada pihak kepolisian," paparnya.

Terpisah, Camat Geyer Oetojo mengatakan bahwa masalah tersebut juga turut menjadi perhatiannya.

"Itu menjadi kewenangan BUMDesMa. Sehingga biar ditangani oleh direkturnya secara langsung," hematnya.(fik)

Editor : Dzikrina Abdillah
#asemrudung #dana #grobogan #bumdesma #Menilap #kelompok #Sekdes #mantan