GROBOGAN – Polsek Tawangharjo Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Razia yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Tawangharjo Polres Grobogan Ipda Sriyantono tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan 1445 H.
Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan AKP Umbarwati mengatakan, razia tersebut menyasar beberapa warung yang diduga menjual miras.
Warung tersebut diantaranya milik SN, SJ, dan SL yang berada di Desa Tarub dan Desa Pojok Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: Mitos Munculnya Buyuk di Perairan Jepara yang Dipercaya Masyarakat, Pertanda Apa?
”Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Polsek Tawangharjo Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati.
Beberapa miras yang diamankan diantaranya yakni empat belas botol miras jenis arak putih, lima botol miras jenis congyang dan enam botol miras jenis anggur merah.
AKP Umbarwati menjelaskan, razia miras ini akan rutin dilakukan.
Menurutnya, ini merupakan langkah dari Polsek Tawangharjo Polres Grobogan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
Baca Juga: Tanah Longsor Timpa Jalan Utama dan Rumah Warga di Rahtawu Kudus, Begini Penampakannya
“Sebelum melaksanakan razia miras ini, kami juga melaksanakan razia petasan dan tempat kos," ujarnya.
Ini merupakan komitmen dari Polsek Tawangharjo Polres Grobogan untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya. (mun/ali)
Editor : Noor Syafaatul Udhma