GROBOGAN - Kerap timbulkan kemacetan lantaran parkir di sisi kanan dan kiri sepanjang Jalan P Tendean, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Petugas gabungan dari Dishub dan Sat Lantas Grobogan langsung tegas melakukan penertiban kendaraan dan juru parkir, Senin (26/2).
Penertiban kendaraan yang terparkir di sisi selatan ini dilakukan lantaran jalur tersebut sesuai aturan dilarang untuk parkir.
Penertiban dilakukan setelah menindaklanjuti keluhan warga yang terpaksa berhenti cukup lama untuk menunggu mobil yang hendak parkir atau keluar dari tempat parkir.
Bahkan, ketika situasi darurat, ambulans pembawa pasien yang hendak merujuk turut kesulitan melintas.
Hal itu dikeluhkan sopir ambulans, Handoko. Ia kerap kesulitan melintas saat hendak merujuk pasien ke RSUD dr Soedjati.
"Seharusnya juru parkirnya tahu kalau saya bawa ambulans ini, menomorsatukan pasien," jelas Handoko.
Keluhan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas gabungan.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung memberikan arahan kepada jukir dan warga yang parkir kendaraan di zona terlarang.
"Kita imbau tadi kepada juru parkir agar tidak memarkirkan kendaraannya di zona yang dilarang. Ini tujuannya agar lalu lintas di Jalan P Tendean ini tidak sampai macet," ujar Kanit Kamsel Ipda Moch Agus Salim
"Kita juga imbau kepada RS Panti Rahayu Yakkum, KONI dan Bawaslu Grobogan juga dengan harapan pegawai atau tamu tidak memarkirkan kendaraannya di sisi yang dilarang," imbaunya .
Pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan serupa, namun kali ini kembali terulang.
"Boleh parkir tetapi di kantung parkir yang telah disediakan," ujarnya.
Para pengendara yang melanggar aturan larangan parkir ini dikenai sanksi tilang.
Sanksi ini tegas diberikan kepada para pemilik mobil yang secara kasat mata melanggar aturan larangan parkir yang berlaku di Jalan P Tendean.
"Itu juga akan berlaku di tempat-tempat lain yang secara aturan tidak boleh dipergunakan parkir tetapi nekat parkir," ungkap Ipda Moch Agus Salim
Sementara itu, Kepala Dishub Grobogan, Mundakkar mengatakan, anggotanya langsung melakukan penertiban, terutama kepada jukir di titik tersebut.
"Kami beri SP-1 serta imbauan ke juru parkir. Jukir hendaknya tegas menata parkir di tempat tugasnya. Pahami rambu-rambu di mana yang boleh parkir dan dilarang parkir, sebab salah satu tujuan parkir adalah kelancaran lalu lintas," imbaunya.
Mundakar menyebut, sanksi untuk pemilik kendaraan yang melanggar diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (Int)
Editor : Ali Mustofa