GROBOGAN - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana perpajakan atas nama Surya Adhi Prasetya divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.
Serta dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (13/2).
Selain tahanan badan juga didenda sebesar dua kali jumlah pajak kurang bayar Rp 1,6 miliar.
Baca Juga: Kondisi Pasar Hewan di Grobogan Ini Memperihatinkan, Atap Bolong-Fasilitas Rusak
Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengkiui Wibowo mengatakan, dalam putusan itu, terdakwa terbukti melanggar hukum yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Baca Juga: Gus Mus Resmi Nyoblos, Berharap Pemilu Berjalan Baik dan Mendapatkan Pemimpin yang Memikirkan Rakyat
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Surya Adhi Prasetya selama1 tahun dan 8 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Vonis hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis, 25 Januari 2024.
Terdakwa Surya Adhi Prasetya dituntut 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 kali jumlah pajak kurang bayar.
”Dari putusan majelis hakim terdakwa dan penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” tandasnya. (mun/war)
Editor : Ali Mustofa