Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jual Sabu, Mantan Polisi di Purwodadi Ini dibekuk Polres Grobogan

Sirojul Munir • Selasa, 23 Januari 2024 | 22:10 WIB

 

DIAMANKAN: Tersangka AK, eks mantan anggota Polri diamankan Sat Narkoba Polres Grobogan setelah terlibat transaksi penjualan sabu di wilayah Purwodadi.
DIAMANKAN: Tersangka AK, eks mantan anggota Polri diamankan Sat Narkoba Polres Grobogan setelah terlibat transaksi penjualan sabu di wilayah Purwodadi.

GROBOGAN – Sat Narkoba Polres Grobogan mengamankan AK, 46 warga Perumahan Ayodya, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Mantan anggota Polri tersebut diamankan saat transaksi di Jalan Pemuda Keluraha/Kecamatan Purwodadi.

Dari penangkapan tersangka berhasil amankan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat kurang lebih 3,35 gram, satu unit handphone, sepasang sepatu dan satu alat hisap bong terdiri dari satu botol plastik, satu pipet kaca, satu korek gas dan tas selempang.

Baca Juga: Atasi AKI dan Stunting, Presiden Jokowi Cek Kelengkapan USG di Puskesmas Toroh 1 Grobogan, Ini Temuannya

Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan kepada pelaku berawal dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi ada informasi dari masyarakat.

Dimana di Jalan Pemuda Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu.

”Kami mencurigai seorang laki-laki di depan kamar Kost, kemudian sekira pukul 23.50 WIB petugas kepolisian Sat Resnarkoba polres Grobogan melakukan penangkapan dan penggeledahan ternyata benar di temukan satu Plastik klip yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang diselipkan di sepatu sebelah kanan,” kata AKP Eko Bambang.

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Malam Hari dan Fajar Jelang Kedatangan Presiden Jokowi di Grobogan, Ini Tujuannya!

Dari penangkapan tersangka, dia mengaku bernama AK, 46 dan mengakui barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

”Pelaku kami amankan dan dibawa ke Mapolres Grobogan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” teran AKP Eko Bambang. (mun)

Editor : Abdul Rokhim
#sabu #dibekuk #grobogan #purwodadi