Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mendapat Penolakan Warga, Kos-kosan di Kahuripan Grobogan Dipakai 'Indehoy' Akhirnya Ditutup Polisi

Sirojul Munir • Selasa, 23 Januari 2024 | 02:06 WIB

 

MUSYAWARAH: Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto memimpnin rapat atas persoalan rumah kos-kosan yang diduga untuk perbuatan mesum.
MUSYAWARAH: Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto memimpnin rapat atas persoalan rumah kos-kosan yang diduga untuk perbuatan mesum.

GROBOGAN - Sebuah rumah kos (indekos) yang disewakan per jam dan diduga digunakan sebagai tempat indehoy (mesum).

Indekos tersebut mendapatkan penolakan dari warga Lingkungan Porong, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Indekos itu akhirnya ditutup petugas kepolisian.

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng melakukan mediasi antara warga setempat dengan pengelola kos yakni HE, 23, yang juga merupakan warga setempat.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto mengatakan, kegiatan mediasi tersebut mendasari adanya surat aduan dari warga terkait rencana penutupan kos yang akan dilakukan oleh warga.

Dari informasi yang didapatkan, kos tersebut disewakan per jam dengan biaya Rp 20 ribu dan apabila disewa tiga jam biayanya Rp 50 ribu.

”Tempat kos tersebut hanya dijadikan sebagai tempat pasangan yang tidak sah untuk melakukan perbuatan mesum terutama para remaja,” kata AKP Dedy Setyanto.

Dalam kesempatan itu, Haryanto yang merupakan Ketua RT 3 RW 21 Lingkungan Porong Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi menyampaikan, pada awalnya bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha karaoke.

Namun, dari warga tidak menyetujui. Sehingga usaha karaoke tersebut tidak dilanjutkan.

Setelah batal digunakan untuk tempat karaoke, tempat tersebut digunakan untuk kos beberapa perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.

Hal itu pun, tidak disetujui oleh warga setempat.

Hingga akhirnya, rumah kos tersebut dikelola oleh HE, 23, dan digunakan untuk rumah kos yang disewakan per jam.

”Selaku Ketua RT, kami sudah memberikan imbauan agar bangunan tersebut tidak disewakan per jam. Tetapi pihak pengelola masih terus melakukan hal tersebut,” terang dia.

Proses mediasi sempat berjalan alot, saat pengelola kos memperbolehkan bangunan tersebut ditutup namun meminta kesanggupan warga untuk membantu biaya yang digunakan untuk membangun rumah tersebut.

Di mana saat ini pihak pengelola mengaku masih mempunyai tanggungan pinjaman di bank.

Namun, mendapatkan penjelasan dari Kepala Kelurahan Kuripan Suwignyo dan Kasi Trantib Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Supriyadi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah bina marga.

Serta di dalam mendirikan bangunan atau usaha harus sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 thn 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

Akhirnya pengelola kos sanggup menutup bangunan tersebut dan tidak akan mempergunakannya untuk rumah kos yang disewakan per jam.

Kesepakatan itu, ditandai dengan pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani warga yang hadir serta pengelola kos tersebut. (mun/war)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #mesum #indekos #polda jateng #karaoke