GROBOGAN - Permohonan dispensasi nikah menjadi masalah serius di Kabupaten Grobogan. Karena setiap tahun selalu mengalami kenaikan.
Sepanjang tahun lalu, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Purwodadi kasus dispensasi mencapai 801 kasus.
Humas PA Purwodadi, Abdul Adhim mengatakan, angka tersebut menduduki tertinggi kedua se-Jateng setelah Cilacap.
”Selalu tinggi, terlebih sejak ditetapkannya minimal pernikahan dari 16 tahun naik menjadi 19 tahun. Aturan tersebut semakin membuat pengajuan dispensasi naik,” keluhnya.
Menurutnya, setiap hari selalu ada pengajuan dispensasi yang disidangkan.
Bahkan, dari 801 kasus tersebut, usia terkecil yang mengajukan merupakan perempuan usia 13 tahun.
Di Kabupaten Grobogan, dispensasi menjadi pekerjaan rumah (PR) dan perbincangan hangat.
Berbagai faktor menjadi penyebab tingginya angka tersebut.
”Selain syarat pengajuan yang dinaikkan. Ada faktor terkait pola pikir masyarakat yang enggan sekolah tinggi, sehingga memilih lulus SD atau SMP langsung menikah,” keluhnya.
Tak hanya itu, stigma perawan tua masih melekat erat di kalangan masyarakat desa.
Di mana orang tua banyak yang beranggapan anak segera menikah akan meringankan beban perekonomian keluarga.
Kemudian faktor hamil di luar nikah hampir 50 persen di PA Purwodadi ini.
”Tak jarang setelah mengajukan dispensasi, tak lama mereka kembali ke PA untuk mengajukan perceraian,” jelasnya.
Menurutnya, kesiapan mental mereka mempengaruhi usia perkawinan tersebut.
Adanya dispensasi nikah itu memberikan berbagai dampak. Seperti, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terputusnya akses pendidikan, perekonomian hingga tingginya angka AKI dan AKB. (int)
Editor : Ali Mustofa