Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kebangetan! Pria Warga Ngambakrejo Grobogan Ini Pinjam Motor Tetangga, Eh, Malah Nekat Digadaikan

Sirojul Munir • Jumat, 5 Januari 2024 | 16:55 WIB

 

DIKEMBALIKAN: Korban AM warga Ngambakrejo, Tanggungharjo menerima sepeda motor kembali setelah digadaikan SA, tetangganya sendiri.
DIKEMBALIKAN: Korban AM warga Ngambakrejo, Tanggungharjo menerima sepeda motor kembali setelah digadaikan SA, tetangganya sendiri.

GROBOGAN – Berawal dari pinjam motor tetangga, SA, warga Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo nekat menggadaikannya. Tetangga atau korban adalah AM, 29.

Sepeda Motor Honda Scopy korban dipinjam oleh SA, dengan tujuan untuk pergi jalan-jalan.

Namun, saat korban menanyakan kebaradaan sepeda motor miliknya, tetapi pelaku menggadaikannya.

”Sepeda motormu tak gadike mas, nanti sore tak ambil,” kata SA.

Mendapatkan jawaban itu, korban AM menjawab. ”Lo karepmu pie, motorku gadaikan, gak kamu kembalikan,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian korban AM mendatangi rumah SA dan menanyakan kebaradaan dimana sepeda motornya kembali.

Namun, SA menjawab bahwa sepeda motor miliknya digadaikan ke seorang ibu inisial, N, Desa Ngambakrejo.

”Sampai dengan saat ini terhitung tiga dari saat SA meminjam sepeda motor Scopy milik  korban AM tidak kunjung di kembalikan dan Korban sudah berulang kali menanyakan SPM tersebut agar segera di kembalikan,” kata Kapolsek Tanggungharjo AKP Anang Heriyanto.

Dari beberapa kali ditelpon nomor handphone tersangka tidak bisa dihubungi. 

Kemudian kejadian itu, dilaporkan ke Mapolsek Tanggungharjo.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangungharjo melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi SA pulang ke rumah Ngambakrejo.

”Dari keterangan terlapor mengakui perbuatanya, serta Sepeda Motor digadaikan di Ngambakrejo beserta STNKnya, sedangkan untuk hasil uang gadai sepeda motor milik korban di gunakan untuk keperluannya sehari hari,” terang dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas kemudian kedua belah pihak saling bertemu dan terjadi kesepakatan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Tanggungharjo.

Dihadiri keluarga dari Pihak Pelapor, Keluarga dari Pihak Terlapor, Kepala Desa Ngambakrejo, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Ngambakrejo, Kepala Dusun Ngambakwetan Desa Ngambakrejo

”Mengingat antara pelapor dan terlapor merupakan masih teman dekat satu desa, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas kedua belah pihak tidak menghendaki perkara tersebut tidak di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya. (mun/him)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #digadaikan #sepeda motor #kekeluargaan