Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berkas Lima Tersangka Pengeroyokan TNI di Acara Hajatan Pernikahan Warga Diserahkan Kejari Grobogan

Sirojul Munir • Jumat, 29 Desember 2023 | 00:58 WIB

 

PENYERAHAN BERKAS: Lima tersangka pengeroyokan TNI dan berkas penyidikan di serahkan Kejari Grobogan dari penyidik Polres Grobogan.
PENYERAHAN BERKAS: Lima tersangka pengeroyokan TNI dan berkas penyidikan di serahkan Kejari Grobogan dari penyidik Polres Grobogan.

GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polres Grobogan dalam kasus pengeroyokan anggota TNI, Kamis (28/12).

Ada lima tersangka dalam kasus tersebut yang diserahkan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara tindak pidana umum dalam perkara tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap perjabat yang sah.

Lima tersangka tersebut AH, AK, AS, MF dan RW. Perbuatan yang dilakukan para tersangka terhadap saksi korban Suyoko Bin Rebo (petugas anggota TNI /Babinsa Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan) yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan pada tanggal 2 Desember 2023.

Atas kejadian kejadian tersebut pemberitaannya sempat viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut terhadap para tersangka disangkakan yaitu Kesatu Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi : “paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 212 yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka”, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8  tahun dan 6 bulan Atau Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi : “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka-luka” dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

”Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 s/d tanggal 16 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” kata Kajari Grobogan Iqbal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Grobogan langsung bertindak cepat mengamankan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI Koru Suyoko yang bertugas di Koramil 01 Purwodadi.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI dilakukan saat melaksaakan tugas pengamanan hiburan solo organ di rumah Suparjo dalam rangka pernikahan anaknya di Dusun Tanjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu malam (2/12).

Lima tersangka diamankan adalah . Rizal Choeroni, 21, Agung Hermanto, 33, Azis Setyo Budi, 31, Muhammad Fatoni, 33 dan  Andrean Kusuma, 21.

Kelima tersangka tersebut warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi.

Selain amankan lima tersangka juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dari lima tersangka.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Pratama mengatakan, kejadian berawal saat kegiatan hiburan mau selesai terjadi keributan antar pemuda.

Kemudian dari pihak keamanan, anggota Polsek dan Koramil Purwodadi melerai dan Koptu Suyoko membawa salah satu warga yang ribut untuk dijauhkan agar situasi tetap kondusif.

Namun pada saat membawa orang tersebut anggota Koramil, Koptu Suyoko terjatuh. Saat terjatuh, beberapa warga melakukan pemukulan terhadap anggota Koramil tersebut.

Padahal korban Kortu Suyoko melaksanakan tugas kegiatan sesuai sprint untuk pengamanan hiburan.

”Sementara yang berhasil kami amankan lima. Kita proses dengan pasal 70 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 212 KUHP melawan petugas ,” kata Kompol Gali Atmajaya dalam jumpa press yang juga dihadiri Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setiawan dan beberapa anggota TNI lainya.

Dia menyebutkan kronologi pemukulan dan penganiayaan kepada anggota TNI diduga karena telah mengamankan atau melerai pertengkaran dalam hiburan.

Tindakan dari anggota Koramil Purwodadi tersebut memancing dari tersangka untuk melakukan pengeroyokan. (mun)

 

Editor : Ali Mustofa
#kejari #kejaksaan #grobogan #hajatan pernikahan