Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi Dana Desa Rp 470 Juta, Kades Kandangan Grobogan Ini Ditahan Kejari

Sirojul Munir • Jumat, 22 Desember 2023 | 21:15 WIB
DITAHAN: Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro ditahan di Lapas Purwodadi atas dugaan kasus korupsi APBDes 2020-2021 setelah pelimpahan dari Polres ke Kejari Grobogan pada Kamis (21/12).
DITAHAN: Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro ditahan di Lapas Purwodadi atas dugaan kasus korupsi APBDes 2020-2021 setelah pelimpahan dari Polres ke Kejari Grobogan pada Kamis (21/12).


GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan akhirnya menahan Kepala Desa Kandangan NEP (Nurwanto Eko Putro) selama 20 hari di Lapas kelas IIB Purwodadi, Kamis (21/12).

Penahan tersangka tersebut setelah mendapatkan pelimpahan dari penyidik Polres Grobogan kepada jaksa penuntut umum ke Kejari Grobogan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan pada 2020 dan 2021.

Sebelum dilakukan penahanan NEP dilakukan pemeriksaan dan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) mulai pukul 11.00 sampai 13.30 WIB.

Penyerahan tersebut berasal dari penyidik Polres Grobogan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama tersangka NEP yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan pada 2020 dan 2021.

“Tersangka diduga lakukan korupsi dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 474.581.743,00 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP/Inspektorat Kabupaten Grobogan,” kata kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.

Atas perbuatan yang dilakukan NEP pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mun/mal)

Editor : Abdul Rokhim
#ditahan #grobogan #purwodadi #korupsi #kades kandangan